foto ilustrasi (doc.istimewa) |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Puluhan
villa di kawasan wisata Pacet Kabupaten Mojokerto terancam dirobohkan paksa
oleh pemerintah daerah setempat. Ini jika pemilik vila tidak mengindahkan
peringatan agar segera menyelesaikan kewajibannya membayar retribusi villa
seperti diatur dalam peraturan bupati (perbup).
“Ada 57
villa di kawasan Pacet yang belum membayar retribusi. Kondisi ini berpotensi
tidak terpenuhinya PAD (pendapatan asli daerah) dari sector retribusi villa,”
kata Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten
Mojokerto, Noerhono, Selasa (7/6/2016).
Data
pihaknya menyebutkan, hingga April 2016, keberadaan vila di Kabupaten Mojokerto
selama ini terpusat di Kecamatan Pacet. Di kecamatan itu, ada empat desa yang
jadi lokasi pendirian vila-vila itu, yakni Pacet, Padusan, Celaket dan Sajen.
Untuk di Pacet, dari total 15 vila, ada 12 vila yang belum bayar retribusi. Di
desa ini, untuk vila yang punya lahan terluas atau 650 meter persegi, retribusi
yang belum dibayar sebesar Rp 11,375 juta.
Kemudian
di Desa Padusan, ada 33 vila yang belum bayar retribusi IMB dengan lahan
terkecil yakni 60 meter persegi sebesar Rp 1,5 juta dan lahan terluas yakni 220
meter persegi sejumlah Rp 3,85 juta. Untuk vila di Desa Celaket,
dari total 12 vila, ada tujuh yang belum bayar.
“Sedangkan
di Desa Sajen, ada lima vila yang belum bayar retribusi. Mereka memang memilih
membangun rumah dulu, baru kemudian mengurus izin IMB. Karena baru mengurus
izin, maka retribusi itu belum dibayarkan," terang Noerhono
Lebih jauh
alumnus STPDN tersebut mengatakan, dengan banyaknya vila yang belum membayar
retribusi, maka potensi PAD yang didapatkan Kabupaten Mojokerto juga berkurang.
Noerhono mengaku jika pihaknya sudah mengimbau pada pemilik vila yang rata-rata
dari Surabaya untuk segera membayar retribusi itu. Jika imbauan itu tak
diindahkan, maka sesuai Perbup No 44/2011 tentang tata cara pendirian bangunan,
BPTPM bisa memberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dengan kurun waktu
15 hari. Jika itu belum diindahkan, maka BPTPM memberi kesempatan vila untuk
membongkar sendiri bangunannya.
"Kalau
tidak diindahkan, BPTPM bisa membongkar paksa bangunan itu," tandas
mantan inspektorat tersebut.
Kalangan DPRD Kabupaten Mojokerto angkat bicara terkait banyaknya vila yang belum membayar retribusi ini. Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ismail Pribadi menilai, adanya vila yang belum bayar retribusi akan dicari tahu penyebabnya. "Komisi. Yang membidangi soal retribusi akan saya perintahkan untuk menindaklanjutit," lontar politikus PDI-P tersebut.
Legislator daerah ini bakal meminta BPTPM mengevaluasi penyebab pemilik vila itu tak memenuhi kewajiban kepada pemkab. Apakah ada persyaratan yang kurang saat mengurus IMB, sehingga retribusi juga belum dibayar atau hal lain, sehingga ke depan jumlah PAD melalui retribusi vila bisa didapatkan seluruhnya.
"Tugasnya
BPTPM untuk mencari penyebab banyaknya pemilik vila yang enggan
membayar retribusi," tukasnya. (one)
Social