Tak Bayar Retribusi, Puluhan Vila di Pacet Terancam Dirobohkan Paksa - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tak Bayar Retribusi, Puluhan Vila di Pacet Terancam Dirobohkan Paksa

foto ilustrasi (doc.istimewa)
Mojokerto-(satujurnal.com)
Puluhan villa di kawasan wisata Pacet Kabupaten Mojokerto terancam dirobohkan paksa oleh pemerintah daerah setempat. Ini jika pemilik vila tidak mengindahkan peringatan agar segera menyelesaikan kewajibannya membayar retribusi villa seperti diatur dalam peraturan bupati (perbup).

“Ada 57 villa di kawasan Pacet yang belum membayar retribusi. Kondisi ini berpotensi tidak terpenuhinya PAD (pendapatan asli daerah) dari sector retribusi villa,” kata Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto, Noerhono, Selasa (7/6/2016).

Data pihaknya menyebutkan, hingga April 2016, keberadaan vila di Kabupaten Mojokerto selama ini terpusat di Kecamatan Pacet. Di kecamatan itu, ada empat desa yang jadi lokasi pendirian vila-vila itu, yakni Pacet, Padusan, Celaket dan Sajen. Untuk di Pacet, dari total 15 vila, ada 12 vila yang belum bayar retribusi. Di desa ini, untuk vila yang punya lahan terluas atau 650 meter persegi, retribusi yang belum dibayar sebesar Rp 11,375 juta. 
       
Kemudian di Desa Padusan, ada 33 vila yang belum bayar retribusi IMB dengan lahan terkecil yakni 60 meter persegi sebesar Rp 1,5 juta dan lahan terluas yakni 220 meter persegi  sejumlah Rp 3,85 juta. Untuk vila di  Desa Celaket, dari total 12 vila, ada tujuh yang belum bayar.

“Sedangkan  di Desa Sajen, ada lima vila yang belum bayar retribusi. Mereka memang memilih membangun rumah dulu, baru kemudian mengurus izin IMB. Karena baru mengurus izin, maka retribusi itu belum dibayarkan," terang Noerhono 

Lebih jauh alumnus STPDN tersebut mengatakan, dengan banyaknya vila yang belum membayar retribusi, maka potensi PAD yang didapatkan Kabupaten Mojokerto juga berkurang. Noerhono mengaku jika pihaknya sudah mengimbau pada pemilik vila yang rata-rata dari Surabaya untuk segera membayar retribusi itu. Jika imbauan itu tak diindahkan, maka sesuai Perbup No 44/2011 tentang tata cara pendirian bangunan, BPTPM bisa memberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dengan kurun waktu 15 hari. Jika itu belum diindahkan, maka BPTPM memberi kesempatan vila untuk membongkar sendiri bangunannya.

"Kalau tidak diindahkan, BPTPM bisa  membongkar paksa bangunan itu," tandas mantan inspektorat tersebut.

Kalangan DPRD Kabupaten Mojokerto angkat bicara terkait  banyaknya vila yang belum membayar retribusi ini.  Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ismail Pribadi menilai, adanya vila yang belum bayar retribusi akan dicari tahu penyebabnya. "Komisi. Yang membidangi soal retribusi akan saya perintahkan untuk menindaklanjutit," lontar politikus PDI-P tersebut.

Legislator daerah ini bakal meminta BPTPM  mengevaluasi penyebab pemilik vila itu tak memenuhi kewajiban kepada pemkab. Apakah ada persyaratan yang kurang saat mengurus IMB, sehingga retribusi juga belum dibayar atau hal lain, sehingga ke depan jumlah PAD  melalui retribusi vila bisa didapatkan seluruhnya.


"Tugasnya BPTPM untuk mencari  penyebab banyaknya pemilik vila yang enggan  membayar retribusi," tukasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional