Bejat, Oknum Guru SMPN Bareng Cabuli 21 Muridnya - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Bejat, Oknum Guru SMPN Bareng Cabuli 21 Muridnya

Jombang-(satujurnal.com)
Kasnan, oknum guru olahraga SMPN Bareng, Jombang dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang, menyusul laporan orang tua siswa atas perbuatan pencabulan yang dilakukan pria berusia 42 tahun tersebut.

Yang mengejutkan, warga Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang tersebut mengaku mencabuli 21 siswinya.

Modus yang dilakukan pelaku,  yakni mempertontonkan video porno kepada para muridnya,  ujungnya, pelaku meraba-raba bagian sensitive, menciumi dan memegang paha siswi yang jadi korbannya. Alasan ia, kalau olah raga harus dipijit dulu agar ototnya bisa kuat.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi dan korban pencabulan,polisi langsung menangkap pelaku di sekolahan. Agar tidak kabur, tersangka langsung diborgol dan dikeler ke Mapolres Jombang.

"Tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hal itu menyusul adanya laporan dari dua korban, yakni AM (13) dan PM (14). Dalam pemeriksaan, ia mengaku bahwa korbannya mencapai 21 orang," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti saat merilis kasus tersebut, Jumat (15/7/2016).

Kendati dari pihak keluarga Kasman minta agar ditangguhkan penahanannya, namun polisi tetap menjebloskan oknum guru tersebut ke sel tahanan.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal15 tahun penjara," tukas Dwi Retno Suharti. (rg)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional