Keresahan atas game Pokemon Go tak hanya
dirasakan aparat keamanan dan pemerintah, namun juga para ulama, Di Jombang,
Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat mengeluarkan himbauan kepada masyarakat
di kota santri itu agar tidak ikut-ikutan bermain game Pokemon, karena dinilai
lebih banyak mudhorot daripada manfaatnya.
Namun, meski daerah lain, seperti Batsul
Mashail NU di Cirebon menfatwahkan haram terhadap game Pokemon, MUI Jombang
memilih menunggu instruksi pusat.
KH Kholil Dahlan, Ketua MUI Kabupaten Jombang
menjelaskan, munculnya fatwa haram dalam Batsul Mashail Nu di Cirebon
sangat beralasan, karena ditinjau dari aspek-aspek tertentu mudhorotnya jauh
lebih besar.
Seperti saat memainkan game Pokemon, seseorang
sering menjadi melupakan akan tempat dan waktu sehingga cenderung lalai terhadap
tugas dan tanggungjawabnya dalam pekerjaan.
“Bila dampak negatifnya jauh lebih besar
dibandingkan dampak positifnya seperti halnya makanan dan minuman, maka
permainan seperti game Pokemon Go-pun juga dapat diharamkan, namun MUI Jombang
saat ini
masih menunggu keputusan dari MUI Pusat yang
tengah mengkaji persoalan ini,” terang KH Kholil Dahlan,Senin (25/7/2016).
Selain itu, ujarnya, kecanduan terhadap game
seperti Pokemon Go juga dapat melemahkan kemampuan otak dari yang seharusnya
dimaksimalkan untuk beribadah dan belajar menjadi malas dan lebih senang
bermain. (rg)
Social