8 Kades di Kabupaten Mojokerto Meninggal, Pilkades Antar Waktu Digulirkan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

8 Kades di Kabupaten Mojokerto Meninggal, Pilkades Antar Waktu Digulirkan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Sebanyak 8 kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Mojokerto meninggal dunia. Sedang 2 kades dilengserkan karena tersangkut masalah pidana.

,  tidak terjadi kekosongan jabatan kepala desa, Pemkab Mojokerto menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antar waktu.

Kesepuluh desa yang akan kembali digelar pilkades yakni Desa  Kuripansari, Desa Pungging, Desa Sumbertanggul, Desa Pekukuhan, Desa Gemekan, Desa Jambuwok, Desa Terusan desa Gunungsari. Desa Cempokolimo dan Desa Karangdiyeng.

Dari data yang diperoleh, kades yang terjerat masalah kriminal antara lain Kades Cempokolimo Kecamatan Pacet dan Kades Karangdiyeng Kecamatan Kutorejo. Sedangkan delapan kades sisanya diganti lantaran meninggal dunia.

“Tahun ada ada 10 desa yang mempersiapkan pilkades. Alasan pergantiannya memang ada yang karena meninggal dunia, dan ada pula yang lantaran tersangkut pidana khusus serta pidana umum,” terang Kepala Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharsono, Senin (22/8/2016).

Ia juga menyebut jika TMT (terhitung mulai tanggal) akhir kades yang berhenti rata-rata masih lama, berakhir antara tahun 2018 hingga tahun 2020. "Jadi sisa masa jabatannya masih ada sekitar 3 tahunan lebih," tandasnya.

Lebih jauh dikatakan, sesuai peraturan  perundang-undangan, Kades meninggal dunia diberhentikan dari jabatannya berdasarkan laporan BPD setempat.

"Merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2014, maka BPD setempat membuat laporan kepada Bupati tentang meninggalnya kades. Ini nantinya menjadi dasar bagi Bupati untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa," terangnya.

Terpisah, Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi mengatakan saat ini Pemkab Mojokerto terus mematangkan koordinasi di tingkat Forkopimda terkait agenda pelaksanaan Pilkades serentak tanggal 21 September dan pelaksanaan pilkades antar waktu.

Ia menyebut, jika selama belum ada kepala desa yang terpilih secara definitif, maka pemerintah desa akan dijabat sementara oleh penjabat kades dari kalangan PNS yang ditunjuk bupati.

"Maka dari itu, pilkades nanti harus tuntas dengan baik, yakni dengan memenuhi empat unsur yaitu ada panitianya, ada calonnya, ada pemilihnya, dan keamanannya terjaga baik," terangnya.


Dengan memenuhi keempat unsur tersebut, pilkades disebut Pungkasiadi bisa dilaksanakan secara lancar, tanpa khawatir akan diwarnai masalah yang kerap terjadi dalam gelaran pemilihan kepala desa. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional