Mojokerto-(satujurnal.com)
Sebanyak 9.030 warga Kota Mojokerto belum lakukan rekam elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP).
Angka ini hampir mencapai sepuluh persen dari jumlah keseluruhan warga yang wajib ber-KTP, yakni 104.500 jiwa.
Agar tidak melampaui batas akhir perampungan e-KTP 30 September 2016 seperti yang sudah ditentukan Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto menambah jam pelayanan, termasuk pelayanan di hari libur Sabtu dan Minggu.
Leading sector kependudukan itu pun meminta aparat kecamatan dan kelurahan mendorong warganya agar segera melakukan perekaman serta melakukan pelaporan secepatnya.
Sementara itu, batas akhir perekaman e-KTP yang berlaku seumur hidup itu berujung pada peningkatan jumlah pemohon baru maupun perpanjangan hingga 50 persen.
“Agar tidak melewati batas akhir perekaman e-KTP, kami berharap agar penduduk Kota Mojokerto yang tinggal diluar kota atau. pekerja yang mungkin tidak bisa meninggalkan kerjanya segera melakukan perekaman. Sehingga semua warga nantinya mengantongi e-KTP,” kata Ikromul Yasak, Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto, Selasa (30/8/2016). (wie)
Social