Jombang-(satujurnal.com)
Bupati, Ketua DPRD, tokoh agama dan tokoh masyarakat Jombang menandatangani
Petisi Kemerdekaan Bangsa Indonesia, di komplek pusat Toriqoh Siddiqiyah Desa
Losari Kecamatan Ploso, Jombang, Jum’at (19/8/2016).
Petisi berisi penolakan penggunaan kalimat ‘HUT Republik Indonesia’
yang selama ini digunakan negara dan bangsa Indonesia saat memperingati hari kemerdekaan dianggap
salah.
Kyai Mukhtar Mukti Mursyid (guru) Toriqoh Siddiqiyah, orang
pertama yang menandatangani petisi, disusul Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko,
Ketua DPRD Jombang, Joko Triono serta tokoh lintas agama dan tokoh masyarakat
lainnya hingga berjumlah 10 orang.
Kalimat Kemerdekaan Republik Indonesia dianggap salah. Sebab dalam
teks Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 tidak ada kalimat ‘Republik Indonesia’. Alasan
lain pada tanggal 17 Agustus tahun 1945 Republik Indonesia belum berdiri,
karena baru berdiri pada tanggal 18 Agustus 1945.
“Petisi ini sebagai bentuk pelurusan sejarah ini melalui kajian dn
pembahasan selama empat tahun, namun baru saat ini petisi ditandangangi dan
diumumkan serta disampaikan kepada Presiden untuk diterbitkan Keppres,” kata
Edi Setiawan, juru bicara Toriqoh Siddiwiyah.
Harapannya agar Presiden menerbitkan Kepres penggunaan ‘Kemerdekaan
Bangsa Indonesia’, sebagai pelurusan dari kalimat ‘Kemerdekaan Republik Indonesia’
yang dinilai salah.
Sebagai bukti dukungan terhadap petisi ratusan warga juga
membubuhkan tandatangan pada kain putih sepanjang 10 meter yang telah
disediakan panitia.
Sebab sebelummya dengan lisan secara bersama-sama warga telah
menyatakan penolakan penggunaan kalimat yang salah dan mendukung
penggunaan kalimat kemerdekaan bangsa Indonesia yang dinilai benar.(rg)
Social