Penjaga Gereja di Jombang Nekad Kuras Kotak Persembahan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Penjaga Gereja di Jombang Nekad Kuras Kotak Persembahan

Jombang-(satujurnal.com)
Daniel Anggar Primary, penjaga Gereja Bethani di jalan Gatot Subroto Jombang ditangkap petugas Kepolisian Resor Jombang lantaran membobol kotak persembahan hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Pria berusia 30 tahun warga Kaliwungu Gang Rutan, Kecamatan Jombang Kota yang nekad menguras uang gereja untuk berfoya-foya dengan janda muda ini ditangkap ditempat persembunyiannya di kawasan kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Ia tampak pasrah saat digelandang petugas Kepolisian Resor Jombang.

Terungkapnya kasus ini berawal dari rekaman CCTV yang ada di gereja Jalan Gatot Subroto No.105 Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Kota Jombang," ujar Kapolsekta Jombang AKP Yudiono, Rabu (10/8/2016).

Yudiono menuturkan, terbongkarnya aksi pencurian bermula dari hilangnya uang persembahan milik gereja yang baru diketahui, Selasa (26/7/2016). Selanjutnya, pengurus gereja bernama Sasmita Ilyas (71) melaporkan peristiwa ini ke Polsek Jombang.

Polisi yang mendapat laporan, segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Karena gereja juga dilengkapi CCTV, maka polisi memutuskan memeriksa rekaman alat tersebut. Nah, dari pemeriksaan itulah diketahui kalau pelaku pencurian tak lain adalah penjaga gereja itu sendiri bernama Daniel Angga Primary.


Dari tangan tersangka, disita sejumlah barang bukti mulai dari kotak persembahan, buku rekening hingga komputer jinjing.

Dihadapan petugas tersangka mengaku, nekad membobol kotak persembahan gereja lantaran desakan dari kekasihnya seorang janda beranak dua.

Uang hasil jarahan, selain untuk kebutuhan kekasihnya, juga untuk foya foya di sebuah diskotik.

Dari keterangan petugas, modus yang dilakukan tersangka yakni setiap malam mengendap-endap masuk ke ruang penyimpanan kotak persembahan dan mencongkel kotak, untuk kemudian mengambil uang hingga mencapai Rp 50 juta rupiah.

atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rg)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional