foto ilustrasi (doc.istimewa) |
Jombang-(satujurnal.com)
Delapan pucuk senjata serta ratusan butir peluru berbagai ukuran
disita Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang dari rumah Bangkit Fauzal
yang berada di desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Senin
(8/8/2016) sore.
Delapan pucuk senjata api itu
masing-masing empat buah senjata laras panjang rakitan, empat senjata laras
pendek rakitan,berkaliber 9 mm dan 7,6 mm. Selain itu polisi juga menyita
sekitar 300 butir peluru berbagai ukuran serta 4 kaleng kecil bubuk mesiu.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto mengatakan, dari
pemeriksaan sementara, pelaku diketahui mulai membuat senjata api sejak tahun
2010 silam.
“Ia mendapatkan amunisi dari seseorang dari kabupaten Bandung.
Dari amunisi tersebut, dengan keahliannya sebagai pandai besi pelaku kemudian
membuat senjata api rakitan,” terangnya.
Senjata tersebut lantas digunakan pelaku untuk menyalurkan
hobinya berburu binatang di hutan di kawasan Jombang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di sel
tahanan Polres Jombang dijerat dengan Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951
dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (rg)
Social