Pemkab
Jombang pesimis mampu merampungkan perekaman kartu tanda penduduk secara
elektronik (e-KTP) di ujung September 2016. Keterbatasan sumber daya manusia
dan minimnya fasilitas menjadi penyebab utama tak terjangkaunya pelayanan e-KTP
di seluruh desa.
Wakil
Bupati Jombang, Mundjidah Wahab menyebut, sejak pemerintah pusat melalui Kementrian
Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan batas waktu kepengurusan e-KTP sampai 31
september 2016, pihaknya kini mulai kewalahan memberikan pelayanan pengurusan
dan pencetakan KTP berbasis NIK tersebut.
Kendati
sudah turun instruksi Bupati Jombang agar layanan e-KTP dibuka tujuh hari tanpa
libur kerja dengan dengan cara membuka layanan di lima titik yakni di Dinas
Kependudukan Dan Catatan Sipil serta empat kantor kecamatan di kawasan
kawedanan, namun belum mampu mengcover semua permohonan e-KTP.
Apalagi,
sampai saat ini tercatat masih sekitar 25 ribu lebih warga yang belum rekam
e-KTP. Pemkab Jombang tidak bisa berbuat banyak, selain keterbatasan anggaran
hingga berujung minimnya fasilitas, minimnya jumlah petugas juga membuat
pelayanan tidak sampai menjangkau seluruh desa.
“Pemkab
sudah mengusulkan penambahan anggaran sebesar 900 juta guna menambah fasilitas,
selain anggaran tersebut masih di usulkan di paripurna dalam rancangan
perubahan anggaran belanja daerah tahun 2016 ini, juga di usulkan penambahan
jumlah personil,” kata Mundjidah, Selasa (30/8/2016).
Anggaran
Dispendukcapil Jombang tahun 2016 sebesar Rp 3,350 miliar namun terkena rasionalisasi sebesar
Rp 500 juta. Sementara jumlah tenaga PNS hanya 34 orang, ditambah 30 orang
tenaga honorer. Posisi ini tidak mampu mampu mencover seluruh desa yang
berjumlah 306 dengan jumlah penduduk 1, 3 juta jiwa.
Pengurusan
e-KTP di Jombang sempat dikeluhkan warga
akibat adanya pembatasan yakni maksimal 50 orang perhari. Perekaman e-KTP juga
hanya dilakukan di lima titik saja, padahal di jombang ada sekitar 21
titik. Akibatnya puluhan warga sempat menginap dan tidur di teras kantor
kecamatan.Bahan beberapa warga, ada yang sempat menghabiskan waktu selama dua
bulan hanya untuk mengurus data kependudukan.(rg)
Social