Komisi I Gulirkan Raperda Inisiatif Pengelolaan Sampah Plastik, Ini Alasannya - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Komisi I Gulirkan Raperda Inisiatif Pengelolaan Sampah Plastik, Ini Alasannya

Muhammad Gunawan
Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi I DPRD Kota Mojokerto menggulirkan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif untuk pengelolaan sampah plastik. 

Alasan prinsip mengusung raperda yang diamini eksekutif untuk dibahas dan dijadikan produk hukum daerah dalam sidang paripurna istimewa, Kamis (29/9/2016) tersebut, lantaran persoalan limbah sampah anorganik kini menjadi masalah yang sangat krusial untuk dicarikan solusinya.

“Sampah plastik dan sejenis plastik di Kota Mojokerto menjadi masalah krusial. Sampah anorganik ini sulit terurai dan cenderung mencemari lingkungan. Ini harus dijawab dengan pengelolaan yang baik dan tidak membahayakan kesehatan manusia,” ujar Muhammad Gunawan, anggota Komisi I (hukum dan pemeritahan) DPRD Kota Mojokerto, Kamis (29/9/2016).

Untuk menyusun naskah akademik raperda hasil inisiatif Komisi I tersebut, ujar Gunawan, pihaknya menggandeng Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP Otoda) Universitas Brawijaya Malang.

Dalam konteks Kota Mojokerto, kata Gunawan lebih lanjut, pembentukan perda pengelolaan plastik dan sejenis plastik sangatlah penting. Karena meningkatnya jumlah sampah khususnya sampah plastik dan sejenis plastik belum diimbangi dengan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai.

“Perda sebagai pijakan untuk pengelolaan sampah ini (sampah platik) sudah mendesak untuk diwujudkan,” tukasnya.

Berdasarkan data Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Mojokerto, ucap Gunawan, di tahun 2015, jumlah produksi sampah di TPA sebanyak 194 meterkubik per hari. Sampah rumah tangga yang didominasi sampah plastik memberi kontribusi terbanyak bagi limbah sampah, yakni 130,54 meterkubik per hari. Selebihnya, sampah yang berasal dari sampah daerah perdagangan, sampah pasar, sampah fasum dan lainnya. Sementara jumlah sampah yang tertangani sebanyak 177 meterkubik per hari.

“Akan terus terjadi penumpukan sampah yang tidak tertangani. Agar potensi ini terkurangi maka diperlukan payung hukum untuk penanganan pengelolaan sampah plastik dan sejenis plastik secara terpadu dan komprehensif,” imbuh politisi PPP tersebut.

Pengaturan pengelolaan sampah plastik dalam perda itu, katanya lagi, berdasarkan asas tanggungjawab, asas keberlanjutan, asas manfaat dan asas-asas lainnya.

“Ini tugas yang diemban pemerintah daerah agar pelayanan publik dapat berlangsung dengan baik,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi Daerah (Banleg) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto mengatakan, selain Raperda Pengelolaan Sampah Plastik dan Sejenis Plastik yang muncul dari inisiatif Komisi I, ada dua raperda inisiatif yang diusung Komisi II dan Komisi III, yakni Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Raperda Pusat Informasi dan Konseling Remaja dan Mahasiswa.

“Eksekutif sepakat untuk membahas tiga raperda inisiatif Dewan. Sekarang memasuki tahapan pembahasan ketiga raperda itu,” kata Deny. (one)





Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional