Soal Tengara Pencemaran Lingkungan, Warga Lakardowo Tolak Hasil Analisis Uji Lab BLH - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Soal Tengara Pencemaran Lingkungan, Warga Lakardowo Tolak Hasil Analisis Uji Lab BLH

Mojokerto-(satujurnal.com)
Hasil uji laboratorium kualitas air tanah di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang disampaikan Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam sosialisasi bertajuk Penjelasan Hasil Analisis Sampel Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Desa Lakadowo’ di balai desa setempat, Selasa (4/10/2016), tidak diamini warga.

Debat panjang pun mewarnai sosialisasi buntut polemik limbah B3 PT Putera Restu Ibu Abadi (PRIA) yang beraktivitas di desa tersebut.

Abdul Ghofur, salah satu perwakilan warga mengatakan warga tidak bisa menerima hasil uji lab tersebut. Ini lantaran, KLHK tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengujian.

"Kami menolak semua kesimpulan yang disampaikan dari kementrian. Karena KLHK tidak bisa menunjukan dokumen hasil uji laboratorium," cetusnya.

Menurut Ghofur, polemik dugaan pencemaraan lingkungan yang dilakukan perusahaan pengolah limbah ini bisa diselesaikan dengan cara baik-baik. Jika semua pihak dapat duduk bersama dan menjawab keluhan-keluhan warga.

"Maka itu, kami meminta agar semua pihak bisa didatangkan. Baik dari yang menangani persoalan uji laboratorium dan juga yang menangani perizinannya. Karena, menurut kami ada yang salah dengan proses perizinannya," paparnya.

Penolakan warga, imbuh Ghofur, bukan tidak berdasar. Selain tidak adanya dokumen resmi, beberapa pihak yang mestinya dihadirkan untuk menjawab berbagai keluhan warga juga tidak ada. Sehingga warga memilih menolak hasil tersebut.

"Pertemuan ini katanya untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa Lakardowo, dengan PT PRIA tapi kenapa tidak hadir semua. Untuk menjawab soal aturan perizinan saja tidak ada yang bisa," tambahnya.

Sementara itu, Budi Kurniawan, Kasubdit Inventarisasi dan Alokasi Beban Pencemar, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK, menyatakan, dari analisis dan kesimpulan dua ahli dari UGM dan ITB sebagai narasumber yang ditunjuk pihaknya atas hasil uji lab yang dilakukan BLH Jawa Timur menyebutkan bahwa air bawah tanah dan air permukaan di Desa Lakardowo masih di bawah baku mutu atau negatif limbah B3. Sehingga dugaan pencemaran air sumur warga Desa Lakardowo itu bukan lantaran limbah B3 dari PT PRIA, namun pencemaran itu disebabkan karena limbah rumah tangga.

"Kalau melihat parameter air tanah dan alirannya, maka aliran air dari PT PRIA itu tidak mengarah ke sumur-sumur milik warga," tandas Budi Kurniawan.

Sedangkan fenomena penyakit gatal-gatal massal dan diare yang menimpa warga setempat, diduga karena kandungan air di Desa Lakardowo, banyak mengandung bakteri ecoli. Dimana, bakteri tersebut berasal dari kotoran hewan.

"Karena kandungan arsenik yang bisa menyebabkan gatal-gatal itu di bawah baku mutu. Sepertinya, itu karena faktor lain," terangnya.

Budi Kurniawan mengaku dapat memaklumi terkait penolakan warga ini. Namun, pihaknya memastikan bahwa hasil yang disampaikan pihaknya kepada warga itu sesuai data hasil uji laboratorium. Tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

"Kita ini menangani persoalan se-Indonesia sedangkan anggaran kita terbatas. Untuk menanggulangi itu kita harus merevisi anggaran dan butuh waktu. Sebab, data laboratorium baru keluar kalau sudah dibayar. Akhirnya kita minta hasilnya saja, untungnya boleh sama laboratorium," tambahnya.

Terkait desakan warga untuk mendatangkan petugas dari Dirjen yang menangani pengelolaan amdal, dan yang masalah perizinan, Budi menyatakan hal itu merupakan usulan yang sangat bagus. Karena dapat memberikan penjelasan secara langsung kepada warga.

"Saya kira itu bagus karena lebih konferhensif. Hasil pertemuan ini akan kita laporkan ke pimpinan. Sehingga bisa dikomunikasikan di lintas Dirjen," tandasnya. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional