Jombang-(satujurnal.com)
Tim
Buser Polres Jombang mengamankan pelaku illegal logging. Sebuah truk tronton
bermuatan puluhan gelondong kayu bodong alias tanpa dilengkapi dokumen berhasil
diamankan tim Buser Polres Jombang, Rabu (09/11/2016)
Sopir
dan kernet truk, YDS dan AH, keduanya warga Malang diamankan berikut barang
bukti 31 gelondong kayu mahoni.
Dari
keterangan petugas, tersangka ditangkap atas kecurigaan anggota buser yang
sedang melakukan patroli. Setelah diperiksa ternyata kayu yang diangkut
tersangka tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Rencananya kayu tersebut akan dikirim kedua tersangka ke pabrik pengolahan kayu PT Seng Fong di Desa Tunggorono, Jombang.
Kini
polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Tersangka
dijerat dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara.(rg)
Social