Molor, Proyek Rejoto dan GMSC Diatensi Kejaksaan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Molor, Proyek Rejoto dan GMSC Diatensi Kejaksaan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Dua mega proyek Kota Mojokerto,
proyek jalan dan jembatan Pulorejo-Blooto (Rejoto) dan pembangunan gedung Graha Mojokerto Service City (GMSC) diatensi khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Ini lantaran penyelesaian kedua proyek tahun jamak senilai puluhan miliar itu sudah melewati deadline pekerjaan 31 Desember 2016. Proyek Rejoto senilai Rp 40 miliar baru selesai pekan ini, sedangkan proyek GMSC senilai Rp 30 miliar saat ini dalam tahap finishing.

"Terhadap proyek-proyek yang molor itu, akan kita telusuri apa yang menjadi penyebabnya. Kita akan cari tahu soal itu," kata Kajari Kota Mojokerto, Halila Rahma Purnama, Kamis (12/1/2017).

Korps Adiyaksa yang baru terbentuk di Kota Mojokerto akhir 2016 ini memastikan akan menelusuri kemungkinan adanya  potensi kerugian negara akibat keterlambatan dua proyek itu.

Sementara itu Inspektur Kota  Mojokerto, Achnan menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir molornya proyek-proyek ini.

"Kita terapkan aturan saja. Silahkan diperpanjang pembangunannya dengan denda yakni 1/1000 dari nilai proyek," tandasnya.

Sesuai ketentuan Perpres No. 70 tahun 2010 tentang pengadaan barang, lanjut Achnan, maka pelaksana akan terkena beban denda sesuai ketentuan yang berlaku. Mengacu rumus dari regulasi tersebit, dengan nilai kontrak Rp 40 miliar, maka rekanan yakni PT Brahma Kerta harus membayar ke kas Negara sebesar Rp 40 juta perhari x berapa hari keterlambatan. Demikian dengan pelaksana GMSC wajib membayar Rp 30 juta perhari.

"Kalau sampai 52 hari kedepan masih belum selesai, maka kita blacklist. Ya sudah gitu aja," sergahnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq meminta kedua pelaksana proyek harus tunduk pada aturan yang berlaku.

"Mereka akan dikenai denda sesuai Perpres tersebut. Jika tidak mampu, silahkan mundur dan nyatakan tidak sanggup," tandasnya.

Meski demikian, Faruq berharap agar pelaksana tidak mengabaikan unsur kuantitas dan kualitas dalam pengerjaannya.

"Meski telat, pemborong harus memperhatikan kualitas garapannya. Sebab, mereka masih terikat kontrak pemeliharaan sampai enam bulan kedepan. Artinya, jika kualitasnya diabaikan, kalau ada apa-apa tetap tanggungjawab mereka," tukas politisi PAN tersebut. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional