Jombang-(satujurnal.com)
Empat orang tenaga kerja asing (TKA) yang
bekerja di perusahaan di Jombang diamankan petugas gabungan Imigrasi Kelas III
Kediri, Polres, Kodim 0814, Kejari, Satpol PP,dan Pemkab Jombang, Kamis
(19/1/2017).
Keempat TKA yang diketahui berasal dari Korea
Selatan, Cina, India diamankan lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen resmi
sebagai TKA.
Petugas gabungan yang dipimpin langsung
Kepala Imigrasi Kelas III Kediri, Muhammad Tito Andrianto melakukan sweeping di
10 perusahaan yang memperkejakan orang asing.
TKA asal India dan Korea Selatan diamankan
petugas dari PT Karya Mekar Dewatamali dan pabrik pengolahan tongkol jagung di
desa Sembung, Kecamatan Perak. Sedangkan 2 TKA asal Tiongkok diamankan dari
pabrik pengolah bijih plastik PT Yinda Plastic Recycling.
Tito menjelaskan, keempat TKA itu diamankan karena berpotensi melanggar UU RI
No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU RI No 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian. TKA dari India dan Korea hanya mempunyai KITAS (Kartu izin
tinggal terbatas), sedangkan dua TKA dari Tiongkok hanya memakai visa kunjungan.Keempat TKA ilegal itu, tambah Tito, akan dibawa ke kantor Imigrasi Kediri untuk menjalani pemeriksaan. "Kami akan lakukan tindakan keimigrasian," tandasnya.
Asisten I Setda Kabupaten Jombang, Purwanto mengatakan, di Jombang saat ini terdata 70 TKA yang tersebar di sejumlah perusahaan. 60 TKA diantaranya mengantongi dokumen resmi, 4 TKA tidak mengantongi ijin kerja, sedang 6 TKA lainnya sudah kembali ke negara asal. (rg)
Social