Sweeping Perusahaan, Imigrasi Kelas III Kediri Amankan 4 TKA Ilegal - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sweeping Perusahaan, Imigrasi Kelas III Kediri Amankan 4 TKA Ilegal

Jombang-(satujurnal.com)
Empat orang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan di Jombang diamankan petugas gabungan Imigrasi Kelas III Kediri, Polres, Kodim 0814, Kejari, Satpol PP,dan Pemkab Jombang, Kamis (19/1/2017).

Keempat TKA yang diketahui berasal dari Korea Selatan, Cina, India diamankan lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen resmi sebagai TKA.

Petugas gabungan yang dipimpin langsung Kepala Imigrasi Kelas III Kediri, Muhammad Tito Andrianto melakukan sweeping di 10 perusahaan yang memperkejakan orang asing.

TKA asal India dan Korea Selatan diamankan petugas dari PT Karya Mekar Dewatamali dan pabrik pengolahan tongkol jagung di desa Sembung, Kecamatan Perak. Sedangkan 2 TKA asal Tiongkok diamankan dari pabrik pengolah bijih plastik PT Yinda Plastic Recycling.

Tito menjelaskan, keempat TKA itu diamankan karena berpotensi melanggar UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. TKA dari India dan Korea hanya mempunyai KITAS (Kartu izin tinggal terbatas), sedangkan dua TKA dari Tiongkok hanya memakai visa kunjungan.

Keempat TKA ilegal itu, tambah Tito, akan dibawa ke kantor Imigrasi Kediri untuk menjalani pemeriksaan. "Kami akan lakukan tindakan keimigrasian," tandasnya.

Asisten I Setda Kabupaten Jombang, Purwanto mengatakan, di Jombang saat ini terdata 70 TKA yang tersebar di sejumlah perusahaan. 60 TKA diantaranya mengantongi dokumen resmi, 4 TKA tidak mengantongi ijin kerja, sedang 6 TKA lainnya sudah kembali ke negara asal. (rg)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional