Jombang-(satujurnal.com)
Seorang pelajar SMP di Jombang yang menjadi anggota jaringan pengedar narkoba di kalangan anak-anak dan pelajar ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Jombang dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru.
Pelajar berinisial W (15) ditangkap
bersama 14 tersangka lainnya ditempat yang berbeda dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari tersebut.
Dari tangan para tersangka anggota satnarkoba polres jombang/berhasil menyita 63 gram ganja,shabu 3,18 gram,obat berbahaya 4.362 butir dan uang Rp 346 ribu.
Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Hasran, menjelaskan, Operasi Tumpas Narkoba Semeru untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Jombang.
“Kegiatan yang digelar selama 12 hari ini berhasil mengamankan tiga belas laporan kepolisian,” ungkapnya, Kamis (16/2/2017).
Kelimabelas tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(rg)
Social