Jombang-(satujurnal.com)
Petualangan Achmad Solikun dan Soekarman Sahri, dua anggota sebuah LSM yang
mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berakhir
di hotel prodeo Polres Jombang.
Keduanya diringkus polisi setelah melancarkan aksinya memeras kepala
desa Kedungturi,Sucipto. Selain Sucipto, diduga kuat oknum penyidik antirasuah
gadungan itu juga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, keduanya
diamankan sebuah rumah makan di Jombang beberapa waktu lalu berikut barang
bukti berupa uang dari tangan pelaku.
Aksi pemerasan Achmad Solikun dan Soekarman Sahri terbongkar lantaran Sucipto melapor ke Mapolres Jombang. Usai mendapat
laporan petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan.
Belakangan terungkap,
keduanya merupakan anggota LSM
Komisi Pengawasan Korupsi. Nama LSM yang mencatut nama KPK itu rupanya sengaja
dimanfaatkan untuk memeras sejumlah kepala desa. Modusnya, mereka mencatut dan mengaku anggota KPK dengan mengenakan antribut
lencana KPK dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya terancam hukuman 9 tahun penjara.(rg)
Social