Jombang-(satujurnal.com)
Tim Buser unit Reskrim Polsek Perak Jombang, Jum'at (7/4/2017)
berhasil meringkus tiga pengedar
obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo dobel L di wilayah perbatasan Jombang-Nganjuk tepatnya di wilayah kecamatan Perak dan Bandarkedungmulyo.
Ketiga tersangka ini antara lain Andri Hariyanto (22) Septian Andri Lukmana (27), dan Citra Abadi (20) semuanya warga dusun Mojotengah desa Mojokambang kecamatan Bandar Kedungmulyo Jombang.
Dari ketiga tersangka pengedar ini petugas berhasil mengamankan dua ribu pil koplo dalam kemasan klip paket hemat masing-masing berisi sepuluh butir, ratusan plastik klip yang belum terisi dan sejumlah HP milik pelaku.
menurut Kapolsek Perak AKP Untung Sugiharto, ikhwal penangkapan berdasarkan laporan warga desa di perbatasan Jombang-Nganjuk yang resah dengan maraknya peredaran pil koplo di kalangan anak muda.
Setelah melalui beberapa hari pengintaian, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku di dua lokasi berbeda.
Saat ini tim gabungan dari Polsek Perak dan Satreskoba Polres Jombang memburu bandar besar pemasok pil koplo dari wilayah Surabaya dan Kertosono Nganjuk.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka pengedar pil setan tersebut dijerat pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara dan denda maksimal satu milyar rupiah.(rg)
Social