Kampanye Cegah Kekerasan Anak, DP3AKB Gandeng Polisi dan BNNK - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kampanye Cegah Kekerasan Anak, DP3AKB Gandeng Polisi dan BNNK

Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Mojokerto belakangan gencar menggelar kampanye Cegah Kekerasan Anak, dengan menggandeng Kepolisian, Kejaksaan dan BNNK.

Kampanye dilakukan dengan ‘blusukan’ ke sekolah-sekolah untuk mlakukan sosialisasi terkait persoalan kekerasan terhadap anak. 

"Kita libatkan semuanya untuk melakukan sosialisaai ke sekolah-sekolah,  materinya soal bahaya narkoba,  serta kekerasan terhadap anak.  Semua itu untuk mendukung perwujudan kota Mojokerto sebagai kota layak anak (KLA), " terang Mohamad Ali Imron,  Kepala DP3AKB Kota Mojokerto,  Senin (17/4/2017).

Dalam sosialisasi dengan sasaran pelajar itu,  juga diisi dengan berbagai simulasi kegiatan pencegahan masalah pada anak, baik masalah narkoba, sosial maupun kriminal.

"Selain materi hukum, kita juga paparkan solusi-solusinya juga.  Bagaimana jika pelajar menghadapi dan menemui persoalan kekerasan terhadap anak, " tambah Ali Imron. 

SMPN 2 Kota Mojokerto tadi mendapat giliran sosialisasi terkait kekerasan terhadap anak.  Hadir sebagai nara sumber yakni dari BNNK dan Satreskrim Polres Mojokerto Kota. 

"Kekerasan terhadap anak masih berpotensi terjadi di Kota Mojokerto ini,  baik itu secara kriminal maupun sosial. Seperti yang baru-baru ini ditangani Polres Mojokerto soal kasus pencabulan yang korbannya siswa SD. Sosialisasi ini untuk menunjukkan apa hak-hak anak terkait kekerasan terhadap anak ini, " lontar Iptu Sigit Pramono,  KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota usai menjadi nara sumber. 

Iptu Sigit Pramono menegaskan,  pelajar harus memahami apa itu kekerasan terhadap anak, maupun apa saja yang masuk dalam unsur kekerasan terhadap anak tersebut.  Saat ini sudah diagendakan untuk melakukan sosialisasi terhadap pelajar di sekolah se Kota Mojokerto. 

"Pelajar juga harus dijelaskan juga terkait tindakan kriminal maupun  konsekwensi hukumnya apa terkait soal kekerasan terhadap anak itu, " tandas Sigit Pramono. 

Sigit memaparkan,  pihaknya juga berupaya sebisa mungkin agar tindakan kekerasan yang terjadi disekolah, bisa diselesaikan di sekolah sendiri secara lebih awal.  Apalagi menurut Sigit,  keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan, tindakan guru dalam memberi sanksi muridnya yang bersifat mendidik, tidak bisa dipidanakan.(one)



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional