Mojokerto-(satujurnal.com)
Proyek rehab
Masjid Agung Al Fattah Kota Mojokerto memasuki tahap kedua di tahun ketiga. Jika
di tahap pertama rehab masjid sudah sekitar 30 persen, maka tahap kedua ini
fisik bangunan ditargetkan rampung hingga 63 persen.
Target itu
mengacu pada perolehan dana untuk rehab tahap kedua. Setidaknya, kini sudah ada
dana segar dari bantuan hibah Pemkot Mojokerto yang kedua sebesar Rp 10 miliar.
Dengan dana miliaran rupiah tersebut, yang akan tersentuh rehab yakni bagian
tengah, tiang penyangga utama serta pemasangan ornamen dari kayu yang
sebelumnya jadi penyanggah vital serta penyelesaian bangunan bagian utara.
Menandai
dimulainya rehab tahap kedua, Rabu (12/4/2017) pagi tadi digelar doa bersama para
ulama dan umaroh dipimpin KH Maqinuddin Qomari serta unsur Forkompimda sebagai
Dewan Penasehat Panitia Rehab Masjid Al Fattah.
“Saat ini rehab
masjid memasuki tahap kedua. Insya Allah pada bulan ramadhan dan idul fitri
tahun ini akan mampu menampung sekitar 2000 jamaah,” terang Sekretaris Panitia Rehab Masjid
Agung Al Fattah, Choirul Anwar.
Sedangkan sesuai
perencanaan, ujar Choirul Anwar, jika keseluruhan rehab rampung, masjid
terbesar di Kota Mojokerto ini akan mampu menampung sekitar 3000 jamaah, atau
dua kali lipat dari kapasitas sebelumnya, 1500 jamaah.
Ditambahkan, di
tahap pertama, yang digarap yakni rehab mihrof berdinding dan berlantai
marmer impor Italia serta rehab bagian masjid di
bagian utara dengan anggaran yang terserap sebesar Rp 12,530 miliar. Angka ini berasal
dari bantuan hibah Pemkot Mojokerto Rp 5 miliar di tahun anggaran 2015 dan
bantuan Pemprov Jawa Timur Rp 1 miliar di tahun 2016 serta selebihnya dari para
donator.
Sementara soal penyelesaian
rehab masjid, Choirul Anwar memperkirakan di tahun 2019. Ini lantaran kebutuhan
dana total rehab yang sebelumnya mencapai Rp 51 miliar, bisa ditekan hingga Rp
10 miliar atau turun menjadi sekitar Rp 41 miliar.
“Bisa demikian
karena perhitungan semula berdasarkan angka kontraktual, sementara dalam
perjalanannya rehab ditangani secara swakelola oleh kepanitiaan sehingga
terjadi efisiensi biaya. Apalagi, harga material relatif stabil,” ungkapnya.
Choirul Anwar yang juga menjabat Camat
Magersari ini optimis rehab berat masjid yang didirikan tahun
1877 oleh Bupati Mojokerto, RAA Kromojoyo Adinegoro tersebut rampung setidaknya dua tahun lagi. Apalagi kepanitiaan rehab
masjid yang dikawal 46 anggota kepanitiaan dari berbagai unsur dan elemen
masyarakat, antara lain Wakil Gubernur Jawa Timur, Walikota Mojokerto dan unsur
Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), para kyai dan tokoh masyarakat terus proaktif
melakukan penggalangan dana. Diantaranya penjualan kupon donasi infaq dan
sodaqoh dengan nilai dari Rp 10 ribu hingga Rp 1 juta hingga penawaran 'sajadah
abadi' senilai Rp 1,6 juta.
Ketua Takmir Masjid Agung Al Fattah, KH
M. Sholeh menambahkan, meski masjid dalam kondisi rehab, namun sama sekali
tidak mempengaruhi aktivitas jamaah. "Karena rehab dilakukan secara
bertahap, bukan total dengan merobohkan seluruh bangunan masjid misalnya,"
tuturnya.
Sementara itu, dalam catatan panitia
rehab masjid, Masjid Agung Al Fattah mengalami beberapa kali direhab..
Rehab pertama, 1 Mei 1932 atau lebih
dari setengah abad sejak difungsikan 12 April 1878. Rehab pertama masjid yang
digarap Comite Lit atau panitia pemugaran yang terdiri dari Bupati Kromojoyo
Adinegoro memakan waktu sekitar dua tahun. Peresmian rehab dilakukan M.Ng
Reksoamiprojo, Bupati Mojokerto ke -IV - V pada 7 Oktober 1934.
Pada 11 Oktober 1966, masjid ini
diperluas lagi oleh R Sudibyo, Wali Kota Mojokerto dan diresmikan pada 17
Agustus 1968. Setahun kemudian, tepatnya 15 Juni 1969 Bupati RA Basuni juga
melakukan perluasan.
Setelah hampir 100 tahun berdiri,
ternyata masjid ini tidak memiliki nama. KH Achyat Chalimy pengasuh Ponpes
Sabilul Muttaqin memberi nama masjid ini dengan nama Masjid Jamik Al Fattah.
Di era Walikota Mojokerto, Moh Samiudin,
4 April 1986 Masjid Jamik Al Fattah dipugar lagi. Nama Masjid Jamik Al Fattah
pun kemudian diganti menjadi Masjid Agung Al Fattah.
Sekedar diketahui, Pemkot Mojokerto
sejatinya berniat melakukan pemugaran Masjid Agung Al Fattah. Dana yang
disiapkan sebesar Rp 24,6 miliar diplot dalam pendanaan tahun jamak atau
multiyears selama tiga tahun, mulai tahun 2015.
Namun lantaran status tanah masjid
merupakan tanah wakaf, bukan aset daerah, maka rencana proyek multiyears itu
pun kandas.
Akhirnya Pemkot membuka kran dana hibah APBD 2015 Rp 5 miliar untuk menopang rehab berat masjid Agung. Sementara aturan dana hibah yang tidak bisa diberikan secara
terus-menerus menyebabkan Pemkot Mojokerto ‘absen’ mengucurkan
hibah di tahun anggaran 2016. Baru tahun 2017 ini dana hibah bisa disalurkan kembali. (one)
Social