Rehab Masjid Agung Al Fattah Masuki Tahap Kedua, Pemkot Kembali Suntik Rp 10 M - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Rehab Masjid Agung Al Fattah Masuki Tahap Kedua, Pemkot Kembali Suntik Rp 10 M

Mojokerto-(satujurnal.com)
Proyek rehab Masjid Agung Al Fattah Kota Mojokerto memasuki tahap kedua di tahun ketiga. Jika di tahap pertama rehab masjid sudah sekitar 30 persen, maka tahap kedua ini fisik bangunan ditargetkan rampung hingga 63 persen.

Target itu mengacu pada perolehan dana untuk rehab tahap kedua. Setidaknya, kini sudah ada dana segar dari bantuan hibah Pemkot Mojokerto yang kedua sebesar Rp 10 miliar. Dengan dana miliaran rupiah tersebut, yang akan tersentuh rehab yakni bagian tengah, tiang penyangga utama serta pemasangan ornamen dari kayu yang sebelumnya jadi penyanggah vital serta penyelesaian bangunan bagian utara.

Menandai dimulainya rehab tahap kedua, Rabu (12/4/2017) pagi tadi digelar doa bersama para ulama dan umaroh dipimpin KH Maqinuddin Qomari serta unsur Forkompimda sebagai Dewan Penasehat Panitia Rehab Masjid Al Fattah.

“Saat ini rehab masjid memasuki tahap kedua. Insya Allah pada bulan ramadhan dan idul fitri tahun ini akan mampu menampung sekitar 2000 jamaah,” terang Sekretaris Panitia Rehab Masjid Agung Al Fattah, Choirul Anwar.

Sedangkan sesuai perencanaan, ujar Choirul Anwar, jika keseluruhan rehab rampung, masjid terbesar di Kota Mojokerto ini akan mampu menampung sekitar 3000 jamaah, atau dua kali lipat dari kapasitas sebelumnya, 1500 jamaah.

Ditambahkan, di tahap pertama, yang digarap yakni rehab mihrof berdinding dan berlantai marmer impor Italia serta rehab bagian masjid di bagian utara dengan anggaran yang terserap sebesar Rp 12,530 miliar. Angka ini berasal dari bantuan hibah Pemkot Mojokerto Rp 5 miliar di tahun anggaran 2015 dan bantuan Pemprov Jawa Timur Rp 1 miliar di tahun 2016 serta selebihnya dari para donator.

Sementara soal penyelesaian rehab masjid, Choirul Anwar memperkirakan di tahun 2019. Ini lantaran kebutuhan dana total rehab yang sebelumnya mencapai Rp 51 miliar, bisa ditekan hingga Rp 10 miliar atau turun menjadi sekitar Rp 41 miliar.

“Bisa demikian karena perhitungan semula berdasarkan angka kontraktual, sementara dalam perjalanannya rehab ditangani secara swakelola oleh kepanitiaan sehingga terjadi efisiensi biaya. Apalagi, harga material relatif stabil,” ungkapnya.

Choirul Anwar yang juga menjabat Camat Magersari ini optimis rehab berat masjid yang didirikan tahun 1877 oleh Bupati Mojokerto, RAA Kromojoyo Adinegoro tersebut rampung setidaknya dua tahun lagi. Apalagi kepanitiaan rehab masjid yang dikawal 46 anggota kepanitiaan dari berbagai unsur dan elemen masyarakat, antara lain Wakil Gubernur Jawa Timur, Walikota Mojokerto dan unsur Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), para kyai dan tokoh masyarakat terus proaktif melakukan penggalangan dana. Diantaranya penjualan kupon donasi infaq dan sodaqoh dengan nilai dari Rp 10 ribu hingga Rp 1 juta hingga penawaran 'sajadah abadi' senilai Rp 1,6 juta. 
Ketua Takmir Masjid Agung Al Fattah, KH M. Sholeh menambahkan, meski masjid dalam kondisi rehab, namun sama sekali tidak mempengaruhi aktivitas jamaah. "Karena rehab dilakukan secara bertahap, bukan total dengan merobohkan seluruh bangunan masjid misalnya," tuturnya. 

Sementara itu, dalam catatan panitia rehab masjid, Masjid Agung Al Fattah mengalami beberapa kali direhab..

Rehab pertama, 1 Mei 1932 atau lebih dari setengah abad sejak difungsikan 12 April 1878. Rehab pertama masjid yang digarap Comite Lit atau panitia pemugaran yang terdiri dari Bupati Kromojoyo Adinegoro memakan waktu sekitar dua tahun. Peresmian rehab dilakukan M.Ng Reksoamiprojo, Bupati  Mojokerto ke -IV - V pada 7 Oktober 1934.

Pada 11 Oktober 1966, masjid ini diperluas lagi oleh R Sudibyo, Wali Kota Mojokerto dan diresmikan pada 17 Agustus 1968. Setahun kemudian, tepatnya 15 Juni 1969 Bupati RA Basuni juga melakukan perluasan.

Setelah hampir 100 tahun berdiri, ternyata masjid ini tidak memiliki nama. KH Achyat Chalimy pengasuh Ponpes Sabilul Muttaqin memberi nama masjid ini dengan nama Masjid Jamik Al Fattah.

Di era Walikota Mojokerto, Moh Samiudin, 4 April 1986 Masjid Jamik Al Fattah dipugar lagi. Nama Masjid Jamik Al Fattah pun kemudian diganti menjadi Masjid Agung Al Fattah.

Sekedar diketahui, Pemkot Mojokerto sejatinya berniat melakukan pemugaran Masjid Agung Al Fattah. Dana yang disiapkan sebesar Rp 24,6 miliar diplot dalam pendanaan tahun jamak atau multiyears selama tiga tahun, mulai tahun 2015. 

Namun lantaran status tanah masjid merupakan tanah wakaf, bukan aset daerah, maka rencana proyek multiyears itu pun kandas. 

Akhirnya Pemkot membuka kran dana hibah APBD 2015 Rp 5 miliar untuk menopang rehab berat masjid Agung. Sementara aturan dana hibah yang tidak bisa diberikan secara terus-menerus menyebabkan Pemkot Mojokerto ‘absen’ mengucurkan hibah di tahun anggaran 2016. Baru tahun 2017 ini dana hibah bisa disalurkan kembali. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional