Rehab Masjid Agung Al Fattah, Pertahankan Empat Soko Guru Sebagai Pusaka Heritage - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Rehab Masjid Agung Al Fattah, Pertahankan Empat Soko Guru Sebagai Pusaka Heritage

Mojokerto-(satujurnal.com)
Empat soko guru atau tiang utama dari kayu jati yang berfungsi menyangga kerangka serta atap Masjid Agung Al Fattah Kota Mojokerto dipertahankan dalam rehab berat yang saat ini tengah berlangsung.

Yang paling mengemuka hingga harus mempertahankan empat soko guru yang dibangun di abad 19 itu, yakni pelestarian pilar masjid sebagai salah satu pusaka heritage Masjid Al Fattah.

Sekretaris Panitia Rehab Masjid Al Fattah, Choirul Anwar mengatakan hal itu terkait perencanaan rehab masjid tertua di Kota Mojokerto yang kini memasuki tahun ketiga, Kamis (13/4/2017).

“Ada tahapan terpenting dalam rehab masjid (Masjid Agung Al Fattah), yakni merekontruksi soko guru. Empat soko guru yang ada saat ini nantinya dilepas untuk direkontruksi ke bentuk aslinya. Warna cat yang ada dihilangkan untuk dikembalikan ke bentuk asli ukir dan warna asli kayu,” terang Choirul Anwar.

Jika empat soko guru sudah selesai direkontruksi, lanjut Choirul Anwar, akan dikembalikan ke posisi semula. “Tapi fungsinya sebagai ornamen, bukan lagi sebagai pilar penyangga,” imbuhnya.

Sebelum dilakukan pelepasan atau pencopotan empat soko guru, rangka baja dipastikan sudah terpasang seratus persen.

“Perkiraan pemasangan rangka baja dan pelepasan empat soko guru memakan waktu sekitar lima bulan atau bulan Nopember. Pemasangan kembali empat soko guru dengan bentuk asli tanpa cat sekitar bulan Desember tahun ini,” paparnya seraya menyebut tinggi soko guru akan dinaikkan dari 10 meter menjadi 13,5 meter.

Menurut Choirul Anwar, pekerjaan di bangunan utama pilar penyangga memang yang paling rumit dan menyerap anggaran lumayan besar. Untuk kerangka baja saja akan menghabiskan dana tidak kurang dari Rp 800 juta rupiah. Sedangkan lantai marmer diantara empat soko guru berjarak 4,6 meter nantinya dipesan khusus dengan kualitas super. Anggaran yang direncanakan mencapai Rp 1,9 miliar.

Yang menarik lagi, untuk merekontruksi empat soko guru yang berdiameter masing-masing 50 centimeter itu panitia tidak menyerap dari bantuan hibah Pemkot Mojokerto.

“Pekerjaan rekontruksi soko guru ini bukan saja menyangkut teknis, tapi juga seni yang butuh sentuhan tangan-tangan khusus. Pekerjaan ini tidak bisa dibiayai anggaran hibah, karena dalam pengajuan ke Pemkot tidak dicantumkan item ini (rekontruksi soko guru),” ungkapnya.  

Jadi, kata Choirul Anwar lebih lanjut, meski terjadi rehab berat namun struktur bangunan masjid yang memiliki nilai historis itu tetap dipertahankan. Struktur bangunan terdiri dari bangunan utama yang terletak di ujung barat. Ada mihrab atau mimbar untuk khotbah serta tempat untuk imam memimpin salat di dalamnya. Empat kayu berukuran besar sebagai soko guru atau pilar utama di sisi tengah akan tetap ada, meski fungsinya tidak lagi sebagai penyangga. “Secara arsitektur tidak ada perubahan. Bentuk, ukuran sama persis dengan yang lama,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, proyek rehab Masjid Agung Al Fattah Kota Mojokerto memasuki tahap kedua di tahun ketiga. Jika di tahap pertama rehab masjid sudah sekitar 30 persen, maka tahap kedua ini fisik bangunan ditargetkan rampung hingga 63 persen.

Target itu mengacu pada perolehan dana untuk rehab tahap kedua. Setidaknya, kini sudah ada dana segar dari bantuan hibah Pemkot Mojokerto yang kedua sebesar Rp 10 miliar. Dengan dana miliaran rupiah tersebut, yang akan tersentuh rehab yakni bagian tengah, tiang penyangga utama serta pemasangan ornamen dari kayu yang sebelumnya jadi penyanggah vital serta penyelesaian bangunan bagian utara.

Sementara itu, dalam catatan panitia rehab masjid, Masjid Agung Al Fattah mengalami beberapa kali direhab..

Sekedar diketahui, rehab pertama masjid Al Fattah dilakukan pada 1 Mei 1932 atau lebih dari setengah abad sejak difungsikan 12 April 1878. Rehab pertama masjid yang digarap Comite Lit atau panitia pemugaran yang terdiri dari Bupati Kromojoyo Adinegoro memakan waktu sekitar dua tahun. Peresmian rehab dilakukan M.Ng Reksoamiprojo, Bupati  Mojokerto ke -IV - V pada 7 Oktober 1934.

Pada 11 Oktober 1966, masjid ini diperluas lagi oleh R Sudibyo, Wali Kota Mojokerto dan diresmikan pada 17 Agustus 1968. Setahun kemudian, tepatnya 15 Juni 1969 Bupati RA Basuni juga melakukan perluasan.
Setelah hampir 100 tahun berdiri, ternyata masjid ini tidak memiliki nama. KH Achyat Chalimy pengasuh Ponpes Sabilul Muttaqin memberi nama masjid ini dengan nama Masjid Jamik Al Fattah.
Di era Walikota Mojokerto, Moh Samiudin, 4 April 1986 Masjid Jamik Al Fattah dipugar lagi. Nama Masjid Jamik Al Fattah pun kemudian diganti menjadi Masjid Agung Al Fattah. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional