Terus Digoyang Warga dan Aktivis Lingkungan, PT PRIA Akhirnya Pilih Jalur Hukum - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Terus Digoyang Warga dan Aktivis Lingkungan, PT PRIA Akhirnya Pilih Jalur Hukum

Mojokerto-(satujurnal.com)
Manajemen PT. Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA), perusahaan pengelolaan limbah B3 dan limbah non B3 menyatakan bakal menyeret ke ranah hukum pihak-pihak yang dinilai terus menggoyang keberadaan pabrik yang berada di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto tersebut. Langkah ini diambil menyusul aksi-aksi yang dilakukan aktivis lingkungan dan sejumlah warga yang menghendaki pabrik yang berdiri sejak 2010 itu ditutup lantaran menjadi biang pencemaran air dan polusi udara.

“Mulai tahun 2016 terjadi gangguan di perusahaan kami yang dilakukan oleh sejumlah warga maupun aktivis lingkungan, dari mulai penyetopan armada, demo warga, provokasi terhadap warga, hasutan yang mengarah pada unsur SARA hingga intimidasi terhadap para pekerja,” kata Kristin, Manajer Marketing PT PRIA, dihadapan puluhan awak media dalam konferensi pers, Selasa (25/4/2017).

Dipaparkan Kristin, diantara tuduhan yang dialamatkan ke PT PRIA yakni soal penimbunan limbah B3, pencemaran sumber air di pemukiman warga, polusi udara. “Arahnya, pada tuntutan penutupan pabrik,” ujarnya.

Menurut Kristin, pihaknya sudah melangkah untuk menjawab tudingan maupun pengaduan sejumlah warga dan LSM yang dikirimkan ke beberapa instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, DLH Propinsi Jawa Timur, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Biro SDA Pemprov Jatim, Komisi D DPRD Jatim, Komisi VII DPR RI.

“Semua institusi sudah memberikan tanggapan dan melakukan upaya tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan. Dari hasil semua pemeriksaan menyatakan bahwa indikasi parameter pencemar tidak berkorelasi dengan air tanah dan kegiatan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan PT PRIA,” katanya.

Meski sudah ada hasil uji lab, ujar Kristin lebih lanjut, pihak-pihak yang menyoal keberadaan PT PRIA seolah tak surut langkah.

“Bahkan kegiatannya semakin lama semakin massif, sporadik, bahkan terkesan membabi buta dalam upaya menjatuhkan PT PRIA dimata publik,” tandas Kristin.

Akibat lebih jauh, kata Kristin, ratusan rekanan yang selama ini menggunakan jasa PT PRIA memilih menghentikan kerjasama. “Angka produksi turun hingga lima puluh persen,” bebernya.

Pun secara psikologis, ujar Kristin, karyawan pabrik yang berasal dari warga setempat mendapat tekanan yang warga yang kontra keberadaan pabrik. “Bahkan, keluarga karyawan juga dimusuhi warga karena bekerja di PT PRIA," ucapnya.

Sementara itu, Hari Cahyono, pengacara dari kantor pengacara dan penasehat hukum Hammurabi yang mendampingi PT PRIA menyatakan, tidak ada lagi langkah-langkah persuasif maupun kompromi terhadap warga maupun aktivis LSM yang selama ini melakukan tentangan. “Terhadap pihak-pihak, baik warga maupun aktivis LSM yang melakukan perbuatan melawan hukum, seperti intimidasi, provokasi, pengumpulan massa yang tidak berijin, pelecehan di sosial media, penghasutan, pemberitaan palsu, menghalangi dan mengganggu proses kerja dan pembunuhan karakter PT PRIA, kami akan mengambil tindakan yang bersifat ligitasi maupun non ligitasi. “Mereka kami laporkan tidak saja pada perbuatan pidana, tapi juga terkait pelanggaran yang diatur dalam UU IT,” tukasnya. (one)
  


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional