Polisi Grebek Tambang Galian C Ilegal, Alat Berat dan Ponton Diamankan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Polisi Grebek Tambang Galian C Ilegal, Alat Berat dan Ponton Diamankan


Jombang-(satujurnal.com)
Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP di Jombang, menggerebek lokasi penambangan galian C ilegal di Desa Bugasur Kecamatan Gudo, Selasa (30/5/2017).

Petugas menangkap tiga orang penambang pasir dan menyita sebuah alat berat atau becho serta sebuah alat pengeruk pasir atau ponton.

Kepala Kepolisian Jombang, AKBP Agung Marlianto menuturkan, penggerebekan dilakukan karena aktivitas mereka menyalahi ijin pertambangan. 

Dari hasil penyelidikan, ternyata ijin yang dikantongi pemilik usaha masuk dalam wilayah Kabupaten Kediri. Namun, aktivitas penambangan tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Jombang. 

Sedikitnya, sudah dua hektar dari sekitar seratus hektar yang rencananya akan dikeruk dan diambil pasirnya.

“Menurut informasi dari pemiliknya itu mereka akan mengadakan kegiatan ini seluas seratus hektar di wilayah Kabupaten Jombang dan baru berjalan satu bulan. Atas nama jajaran Polres Jombang dan seluruh aparat di Kabupaten Jombang, dari Pemda maupun dari TNI menyampaikan permohonan maaf karena ketidaktahuan dan kelemahan informasi dari aparatur yang ditingkat bawah, mereka memanfaatkan ijin WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) yang sudah ada yang diterbitkan oleh Kabupaten Kediri itu seolah-olah bisa dioperasikan di wilayah Kabupaten Jombang”, kata Agung Marlianto, Selasa (30/05/17).

Selain menutup lokasi pertambangan, petugas juga memasang garis polisi diarea yang dijadikan untuk tambang ilegal itu. 

Agung Marlianto memastikan, pihaknya tidak segan-segan menindak secara tegas segala aktifias penambangan ilegal yang dilakukan di wilayah Kabupaten Jombang.

Atas upaya penambangan ilegal tersebut, kini petugas telah memanggil dan memeriksa pemilik galian. Jika terbukti bersalah, penambang bisa dijerat dengan Undang-Undang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar. (tar)



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional