Jombang-(satujurnal.com)
Puluhan orang dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam
Forum Komunikasi Masyarakat Jombang (FKMJ) menggelar aksi damai memperingati
hari lahir Pancasila di depan mapolres setempat, Kamis (1/6/2017).
FKMJ mengawali aksi bergerak menuju Mapolres Jombang dengan
membawa alat peraga demo, spanduk dan poster seraya mengobarkan semangat dengan
yel-yel ‘Pancasila’.
Dalam aksinya, FKMJ menyatakan sikap menolak faham radikalisme dan
sikap intolerans. Forum ini juga mendukung langkah pemerintah mempercepat
revisi UU Anti Terorisme.
Selain berorasi, aksi tersebut diwarnai dengan pembacaan
petisi menyikapi keberadaan dan gerakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mereka
nilai semakin berani menggalang dukungan masyarakat untuk misi mendirikan
Khilafah Islamiyah di Indonesia. HTI dianggap mengancam eksistensi Pancasila
dan NKRI.
Aksi massa yang mendapat pengawalan ketat puluhan personel Polisi
dari Polres Jombang tersebut ditutup dengan menyanyikan lagu kebangsaan
Indonesia Raya.
Amanullah,
koordinator aksi mengatakan, momentum harla Pancasila sengaja dimanfaatkan
untuk menguatkan kembali nilai-nilai kebangsaan.’
Menurutnya, keberadaan HTI dinilai telah merongrong Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dasar negara. Aparat bersikap tegas
untuk menjaga stabilitas keamanan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
“Kalau HTI merupakan ancaman bagi kita, merongrong dasar negara
Republik Indonesia yaitu Pancasila dan kebhinekaan kita dan kita akan menjadi
garda terdepan untuk menghadang mereka”, cetusnya.
FKMJ,
lanjut Amanullah, juga mendukung dan mendesak pemerintah republik indonesia
membersihkan oknum-oknum birokrasi dan dan kelompok lain yang mengancam
kebangsaan.
Berikut
bunyi Petisi FKMJ :
1. Meneguhkan kembali
komitmen kebangsaan untuk mempertahankan Pancasila dan UUD 45 dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Mendukung dan mengawal
Negara, dalam hal ini Pemerintah, dalam proses pembubaran organisasi HTI
(Hizbut Tahrir Indonesia) sesuai aturan hukum yang berlaku dan sebagaimana yang
diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 pasal 2 tentang organisasi
masyarakat.
3. Mendukung dan mendesak
langkah Pemerintah Indonesia membersihkan oknum-oknum Birokrasi dan Aparatur
Negara dari anasir-anasir HTI dan kelompok lain.
4. Mendukung dan mendesak
Negara, dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia membersihkan
Sekolah-Sekolah serta Kampus dari pengaruh Guru-Guru / Dosen yang mengajarkan
paham radikalisme Agama yang akan mengncam eksistensi Pancasila dan NKRI dimasa
mendatang.
5. Meminta dan mendukung
kepada aparat yang berwenang khususnya TNI dan Polri untuk selalu menjalankan
tugasnya dalam menjaga keamanan Nasional dan dengan tidak membiarkan organisasi
serta perorangan yang menyebarkan ideologi yang mengarah ke radikalisme serta
isu-isu yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). (rg/tar)
Social