Polisi Jombang Sita Ribuan Petasan dari Industri Rumahan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Polisi Jombang Sita Ribuan Petasan dari Industri Rumahan


Jombang-(satujurnal.com)
Kepolisian Sektor Bandar Kedungmulyo, Jombang menyita ribuan petasan siap edar serta puluhan kilogram bahan baku petasan dari industri petasan rumahan. 

Barang bukti tersebut didapat Polisi saat mengerebek industri petasan rumahan di Dusun Semelo, Desa Kayen dan Desa Brangkal, kecamatan setempat, Selasa (13/6/2017). 

Kepala Kepolisian Sektor Bandar Kedungmulyo, AKP Santoso, mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya industri petasan rumahan di Desa Brangkal. 

Setelah dilakukan penyelidikan terrnyata informasi itu benar adanya. Hingga akhirnya, petugas menggerebek rumah yang notabene milik Wahib (57). Laki-laki gaek itu mengaku jika yang memproduksi petasan tersebut adalah Afan (25), yang tak lain adalah anak dari Wahib.

Sedangkan, total barang bukti yang disita meliputi 2000 biji mercon, belerang 50 kilogram, bubuk petasan 10 kilogram, arang 5 kilogram, serta sumbu 200 sumbu petasan.

"Ada dua tempat, yang di Desa Brangkal itu pembuat atau produsennya, kalau di Desa itu penyuplai bahannya", kata Santoso.

Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa bahan baku petasan itu didapat Afan dari seorang berinisial MR (34), warga Dusun Semelo, Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo. 

Sayangnya, saat polisi menggeledah rumah tersebut, MR sudah kabur. 

Polisi menggeledah dua lokasi milik MR, yakni rumah dan gudang. Dari situ, Polisi kembali menyita sejumlah barang bukti. 

Atas perbuatannya, kedua produsen petasan illegal ini dijerat dengan Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (tar)



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional