Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar tiga pimpinan DPRD dan Kadis PRPR Kota Mojokerto.
Sejumlah saksi dari kalangan Dewan dan eksekutif yang sudah menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK di aula Wira Pratama lantai dua Mapolresta Mojokerto, jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, 11-14 Juli 2017, kembali diperiksa di gedung KPK Jakarta.
Sumber di gedung Dewan yang minta namanya tidak dipublikasikan menyebutkan, hari ini ada 4 anggota Dewan beda fraksi yang dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan tim penyidik KPK. Selain itu, seorang pejabat BPPKA juga menjalani pemeriksaan lanjutan lembaga antirasuah tersebut.
"Rabu besok juga 4 anggota Dewan beda fraksi yang dipanggil (KPK)," katanya tanpa menyebut nama-nama anggota Dewan yang ia maksud.
Sementata soal materi pemeriksaan, masih terkait pengalihan dana hibah pembangunan kampus PENS ke pos Dinas PUPR.
Selain itu, terkait uang 'rejeki' yang ditebar tiga pimpinan Dewan ke seluruh anggota Dewan, masing-masing Rp 5 juta sepekan sebelum terjadi OTT KPK.
"Bisa jadi pemeriksaan lanjutan itu terkait sumber uang 'rejeki' itu, apakah sumber uang itu dari APBD atau dari pihak ketiga," ucapnya.
Ia pun mengaku tak tahu pasti jumlah anggota Dewan yang bakal menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK tersebut.
"Yang saya tahu, delapan orang (anggota Dewan) itu saja," tukasnya.
Seperti diberitakan, sebanyak empatpuluh orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017 diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua orang pejabat eselon III, yakni Yustian Suhardinata, Kasi Penataan Prasarana Lingkungan Dinas PUPR dan Moh Afif Hasan, Kasi Penataan Bangunan Dinas PUPR diperksa penyidik KPK di Jakarta, 4 Juli 2017 lalu.
Sedangkan duabelas saksi dari pejabat Pemkot Mojokerto, termasuk Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno, duapuluh dua anggota DPRD Kota Mojokerto, Aktivis LSM, kontraktor, dan pegawai BPRS menjalani pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah itu kurun empat hari, mulai Selasa (11/7/2017) hingga Jum’at (14/7/2017) di ruang Wira Pratama, lantai 2 Gedung Mapolresta Mojokerto, jalan Bhayangkara.
Pemeriksaan puluhan saksi tersebut setelah KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerima suap, yakni Ketua Dewan, Purnomo, Wakil Ketua Dewan, Umar Faruq dan Wakil Ketua Dewan, Abdullah Fanani. Sementara sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mojokerto, 17 Juni 2017 lalu.
Penyidik mengamankan uang total Rp 470 juta dari berbagai pihak.
Sebelumnya tiga pimpinan Dewan diduga juga telah menerima uang Rp 150 juta dari Wiwiet Febrianto yang dibayarkan pada 10 Juni 2017.
Diduga, uang Rp 150 juta yang diterima tiga pimpinan Dewan itu diterbar untuk 22 anggota Dewan.
Selama pemeriksaan saksi-saksi, yang mengemuka, justru pengembalian uang oleh duapuluh dua orang anggota Dewan, masing-masing Rp 5 juta. Uang yang mereka sebut ‘uang rejeki’ itu mereka terima dari pimpinan Dewan sepekan sebelum terjadi OTT. (one)
“
Social