Akui Kecipratan Rp 5 Juta, Anggota Dewan Ramai-ramai Akan Kembalikan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Akui Kecipratan Rp 5 Juta, Anggota Dewan Ramai-ramai Akan Kembalikan

Dwi Edwin Endra Praja
Mojokerto-(satujurnal.com)
10 orang anggota Dewan yang yang diperiksa tim penyidik KPK di aula Wira Pratama di lantai dua Mapolresta Mojokerto, Rabu (12/7/2017) menyatakan mengakui menerima uang tunai Rp 5 juta. Uang itu disebut dari pimpinan Dewan tanpa mengetahui sumber uang tersebut.

"Ya saya akui terima uang lima juta dari pimpinan Dewan. Tapi terus terang saya tidak tahu asal uang itu, karena disebut pimpinan (Dewan) itu rejeki," ujar Dwi Edwin Endra Praja, politisi asal Partai Gerindra saat rehat siang.

Pertanyaan tim penyidik soal uang itu, kata Edwin, terkait bukti transfer uang Rp 150 juta tanggal 10 Juni 2017 dari Wiwiet Febrianto, Kepala Dinas PUPR kepada tiga pimpinan Dewan.

Penyidik KPK, lanjut Edwin, menanyakan kesediaannya mengembalikan uang tersebut. "Ya  secara prinsip saya siap mengembalikan," katanya.

Disinggung nama-nama anggota Dewan yang kecipratan uang ‘rejeki’ itu, Edwin mengaku tidak tahu pasti. "Saya tidak tahu pasti, tapi saya kira semua anggota Dewan menerima dengan nominal yang sama," tukasnya.

Senada juga diutarakan Junaidi Malik asal PKB. Ia mengakui menerima uang sebesar Rp 5 juta itu. "Saya terima dari Fanani (Wakil Ketua Dewan asal PKB yang terkena OTT KPK),"  aku Juned, sapaan Junaidi Malik.

Dari Fanani, ujar Juned, ia mendapat penjelasan soal sumber uang itu.

“Katanya uang itu bukan berasal dari APBD namun dari pihak ketiga. Ya saya terima saja. Tapi yang jelas uang itu masih utuh dan pasti akan saya kembalikan,” sergahnya.

Demikian juga pengakuan Suyono, politisi PAN. "Saya diberi Umar Faruq ( Wakil Ketua Dewan asal PAN yang terkena OTT KPK)," katanya seraya menyebut nominal dan kesediaannya mengembalikan seperti yang disampaikan ke tim penyidik KPK.

Suyono pun menyebut sejawatnya yang diperiksa hari ini semuanya menyatakan akan mengembalikan uang dadakan itu.

Soal uang 'rejeki' itu, Deny Novianto, politisi Partai Demokrat memilih tak berkomentar. Ia mempersilahkan wartawan untuk menanyakan langsung ke penyidik. "Pesan penyidik, itu urusan penyidik. Silahkan tanya langsung ke penyidik," kilahnya.

Selain soal uang 'rejeki' ,Deny  mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim penyidik KPK seputar proyek PENS.

"Memang materi pertanyaan seputar rencana pembangunan kampus PENS. Karena saya tidak banyak mengetahui rencana , ya sebatas yang tahu saja yang saya sampaikan,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa 10 anggota DPRD Kota Mojokerto sebagai saksi terkait pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap tiga pimpinan Dewan dan Kepala Dinas PUPR.


Kesepuluh anggota Dewan tersebut yakni Dwi Edwin Endra Praja asal Partai Gerindra, Suliyat, Gusti Patmawati, dan Yunus Suprayitno, ketiganya asal PDI Perjuangan, Suyono dan Yuli Veronica Maschur, keduanya asal PAN. Lalu Junaidi Malik, M Gunawan dan M Cholid Firdaus, masing-masing dari PKB, PPP dan PKS.

Mereka datang hampir bersamaan waktunya, sekitar pukul 10:30 WIB.

Mereka dimintai keterangan seputar pengalihan anggaran proyek kampus PENS.

 KPK menjadwalkan memanggil 22 anggota Dewan dan sejumlah pejabat Pemkot Mojokerto mulai Selasa (11/7/2017) hingga Jum’at (14/7/2017).

Hari ini merupakan pemeriksaan hari kedua tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan di Kota Mojokerto.

Selasa (11/7/2017) kemarin tim penyidik memeriksa delapan saksi, yakni Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno, Kepala Dinas Pendidikan, Novi Raharjo, Sekretaris Dinas PUPR, Nara Utama, Kabid Aset BPPKA, Ani Wijaya, Kabid Anggaran BPPKA, Subekti, Kabid Perencanaan Bappeko, Helmi, anggota Dewan asal Partai Demokrat, Uji Pramono, dan anggota Dewan asal Partai Gerindra, Muhammad Harun.

Tanggal 17 Juni 2017 lalu, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo (PDI Perjuangan) dan dua wakil ketua, Umar Faruq (PAN) dan Abdullah Fanani (PKB) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan saat ini tengah ditahan KPK di Jakarta pasca. Ketiganya diduga menerima suap dari Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febrianto untuk memuluskan rencana pengalihan dana hibah Rp 13 miliar dari pembangunan Kampus PENS menjadi pekerjaan penataan lingkungan dibawah Dinas PUPR.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 470 juta. Dari jumlah itu Rp 300 juta merupakan bagian dari Rp 500 juta sebagai komitmen untuk pengalihan anggaran.

Sebelumnya tiga pimpinan Dewan tersebut sudah menerima Rp 150 juta yang dibayarkan secara transfer pada 10 Juni 2017.


Sedangkan sisanya, Rp 170 juta diduga sebagai setoran triwulan. Julah itu didapatkan dari Rp 140 juta dari mobil Wiwiet Febrianto saat OTT dan Rp 30 juta mobil seseorang berinisial T yang merupakan kurir Wiwiet Febrianto. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional