Diperiksa Tim Penyidik KPK, Begini Pola Tingkah Laku Saksi Saat Menghidari Wartawan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Diperiksa Tim Penyidik KPK, Begini Pola Tingkah Laku Saksi Saat Menghidari Wartawan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Tidak kurang dari delapan jam tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat tiga pimpinan DPRD dan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto di lantai dua salah satu ruangan gedung Polres Kota Mojokerto di jalan Bhayangkara, Selasa (11/7/2017).

Kedelapan saksi yang diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah tersebut yakni Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno, Kepala Dinas Pendidikan, Novi Raharjo, Sekretaris Dinas PUPR, Nara Utama, Kabid Aset BPPKA, Ani Wijaya, Kabid Anggaran BPPKA, Subekti, Kabid Perencanaan Bappeko, Helmi, anggota Dewan asal Partai Demokrat, Uji Pramono, dan anggota Dewan asal Partai Gerindra, Muhammad Harun.

Mereka mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 9:30 WIB. Awak media menunggu di lantai bawah dekat anak tangga, agar mudah mendekat jika para saksi turun.

Sekitar pukul 11:30 WIB satu persatu mereka menuruni anak tangga untuk istirahat dan salat di masjid di lingkungan Polresta. Awak media menemukan pola tingkah laku sejumlah saksi saat istirahat maupun selesai diperiksa tim penyidik KPK.

Selain Novi Raharjo yang tak segan memberikan keterangan terkait proses jalannya pemeriksaan, yang lainnya berusaha menghindar dari kejaran wartawan. Beberapa pertanyaan wartawan tidak mereka jawab. Mereka memilih bungkam namun terus berupaya menghindari bidikan kamera.

Salah seorang saksi yang tampak turun dari ruang pemeriksaan tampak melempar senyum. Awak media yang mengerumuni langsung mencecar dengan sejumlah pertanyaan. Namun ia memilih bungkam, sembari berjalan cepat menerobos kerumunan wartawan. Wartawan yang terus mengejar dibalasnya dengan mempercepat langkah menuju mobil di halaman depan Mapolresta.

Bahkan, ada salah seorang saksi yang biasanya tampil percaya diri, berusaha mengelabuhi wartawan dengan mengatakan akan salat maghrib. Saksi yang keluar membawa kotak berwarna merah semacam kotak nasi itu pun sempat menjawab pertanyaan wartawan. “Ada 23 pertanyaan,” katanya singkat. 

Ditunggu beberapa lama, saksi tersebut tak tampak batang hidungnya. Padahal, dalam waktu bersamaan, lima tim penyidik KPK tampak kembali dari masjid. Ternyata, saksi itu sudah beringsut menuju jalur keluar gedung Mapolresta.

Kedelapan saksi itu sebagian dari puluhan saksi yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait OTT yang mengguncang Kota Mojokerto tersebut.

KPK menjadwalkan memanggil 22 anggota Dewan dan sejumlah pejabat Pemkot Mojokerto mulai Selasa (11/7/2017) hingga Jum’at (14/7/2017).

Seperti diberitakan, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo (PDI Perjuangan) dan dua wakil ketua, Umar Faruq (PAN) dan Abdullah Fanani (PKB) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan saat ini tengah ditahan KPK di Jakarta pasca OTT, 17 Juni 2017 lalu. Ketiganya diduga menerima suap dari Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febrianto untuk memuluskan rencana pengalihan dana hibah Rp 13 miliar dari pembangunan Kampus PENS menjadi pekerjaan penataan lingkungan dibawah Dinas PUPR.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 470 juta. Dari jumlah itu Rp 300 juta merupakan bagian dari Rp 500 juta sebagai komitmen untuk pengalihan anggaran. Sebelumnya tiga pimpinan Dewan tersebut sudah menerima Rp 150 juta yang dibayarkan pada 10 Juni 2017.

Sedangkan sisanya, Rp 170 juta diduga sebagai setoran triwulan. Julah itu didapatkan dari Rp 140 juta dari mobil Wiwiet Febrianto saat OTT dan Rp 30 juta mobil seseorang berinisial T yang merupakan kurir Wiwiet Febrianto. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional