Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Peraga dan Mebeler SMKN 2, Dua PNS Pemkot Mojokerto Ditahan Kejaksaan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Peraga dan Mebeler SMKN 2, Dua PNS Pemkot Mojokerto Ditahan Kejaksaan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Dua PNS Pemkot Mojokerto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga, alat laboratorium dan mebeler SMKN 2 tahun 2013.

Kedua PNS, yakni Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berinisial MHW dan Pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NH.

“Keduanya sudah kita tahan,’’ ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Munip,” Minggu (9/7/2017).

Penahanan kedua PNS aktif tersebut, ujar Munif, setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif.  Setelah diyakini terlibat kasus dugaan korupsi, maka terhadap keduanya langsung dilakukan penahanan.

Hanya saja mantan Kasi Intel Kejari Magetan tersebut masih belum membeber kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat dua abdi negara tersebut.

Selain dua PNS, dalam kasus tersebut Kejari Kota Mojokerto juga melakukan penahanan terhadap dua orang pengusaha yang disebut sebagai rekanan pemenang lelang. Namun, soal identitas kedua pengusaha tersebut, Ali Munif mengaku tidak menghafalnya.

Terpisah, Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto, Agus Tri Hartono mengatakan, keempat tersangka ditahan mulai tanggal 6 Juli dan 7 Juli. “Penahanan hingga duapuluh hari kedepan,” ujarnya.  Namun, Agus Tri Hartono pun mengaku tidak hafal identitas keempatnya.

Informasi yang dihimpun SatuJurnal.com menyebutkan, dua pengusaha yang ditahan merupakan rekanan pemenang lelang. Masing-masing direktur PT IPU berinisial MH, Direktur CV Matracons berinisial H.  PT IPU memenangkan tender alat peraga senilai Rp 3,2 miliar dan CV Matracons, memenangkan tender mebeleur senilai Rp 866 juta.

Penyidik Kejari Kota Mojokerto mulai intensif melakukan pemeriksaan terhadap MHW dan NH bulan Pebruari 2017 lalu. Ini setelah korp adhiayaksa menengara terjadi pengenggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan barang yang didanai APBD 2013 tersebut.  (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional