Kasus OTT Tiga Pimpinan Dewan, Empat Pejabat Pemkot Mojokerto Diperiksa KPK - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kasus OTT Tiga Pimpinan Dewan, Empat Pejabat Pemkot Mojokerto Diperiksa KPK

Agung Mulyono, Kepala BPPKA

Mojokerto-(satujurnal.com)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Mojokerto sebagai saksi terkait pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar tiga pimpinan DPRD, dan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, di ruang Wira Pratama gedung Mapolresta Mojokerto, Jum’at (14/7/2017).

Pejabat yang diperiksa, yakni Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Muhammad Effendi, Kepala BPPKA, Agung Mulyono, mantan Kepala Dinas P dan K yang saat ini menjabat Kepala Dinas Koperasi UKM dan Transmigrasi, Harianto, Inspektor Inspektorat, Achnan, serta dua staf Sekretariat Dewan, Haris Wahyudi dan Puguh. Selain itu, tim penyidik juga memeriksa Urip Supangat, aktivis LSM dan Taufiq, kontraktor.

Mereka menjalani pemeriksaan mulai pukul 10:00 WIB. Sekitar satu jam kemudian tiga pejabat tampak keluar dari ruang pemeriksaan, yakni Agung Mulyono, Hariyanto dan Achnan. 

"Sudah selesai (pemeriksaan)," ujar Agung Mulyono. 

Ia mengaku, kedatangannya bukan sebagai saksi namun sebagai salah satu Komisaris BPR Syariah milik Pemkot Mojokerto yang diminta tim penyidik KPK untuk memberi kuasa khusus terkait pinjaman dan penjaminan yang diajukan pejabat Pemkot.

Sementara Muhammad Effendi mengaku dipanggil tim penyidik KPK untuk melengkapi bukti visual CCTV dan dokumen hasil hearing Dewan dengan eksekutif saat pembahasan anggaran hibah pembangunan kampus PENS sebelum KPK melakukan OTT 17 Juni 2017.

Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan hari keempat sejak hari Selasa (11/7/2017).

Pemeriksaan tim penyidik KPK hari ini merupakan pemeriksaan hari
keempat setelah sebelumnya, Selasa hingga Kamis dan memeriksa 22 saksi dari kalangan Dewan, 5 saksi dari unsur PNS Pemkot Mojokerto dan Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga pimpinan Dewan, yakni Ketua Dewan, Purnomo (PDI Perjuangan) dan dua wakil ketua, Umar Faruq (PAN) dan Abdullah Fanani (PKB) ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan saat ini tengah ditahan KPK di Jakarta
pasca OTT, 17 Juni 2017 lalu. Ketiganya diduga menerima suap dari Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febrianto untuk memuluskan rencana pengalihan dana hibah Rp 13 miliar dari pembangunan Kampus PENS menjadi pekerjaan
penataan lingkungan dibawah Dinas PUPR.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 470 juta. Dari jumlah itu Rp 300 juta merupakan bagian dari Rp 500 juta sebagai komitmen untuk pengalihan anggaran.

Sedangkan sisanya, Rp 170 juta diduga sebagai setoran triwulan. Jumlah itu didapatkan dari Rp 140 juta dari mobil Wiwiet Febrianto saat OTT dan Rp 30 juta mobil seseorang berinisial T yang merupakan kurir Wiwiet Febrianto.

Sebelumnya tiga pimpinan Dewan diduga menerima uang Rp 150 juta dari Wiwiet Febrianto yang dibayarkan pada 10 Juni 2017.

Diduga, uang Rp 150 juta yang diterima tiga pimpinan Dewan itu diterbar untuk 22 anggota Dewan. Masing-masing anggota Dewan menerima Rp 5 juta. 22 orang anggota Dewan yang diperiksa tim penyidik KPK mengakui menerima uang itu dan menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional