![]() |
foto ilustrasi (doc.istimewa) |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Kejaksaan Negeri Kota
Mojokerto menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan
alat engadaan alat peraga dan laboratorium SMKN 2 Kota Mojokerto tahun 2013.
Setelah sebelumnya penyidik
menetapkan status tersangka dan menahan dua pejabat Pemkot Mojokerto dan dua
rekanan pemenang tender, akhir pekan lalu kembali menetapkan satu tersangka
lain, yakni NS, Direktur CV. Global Inc, perusahaan yang berafiliasi dengan PT
Integritas Pilar Utama, perusahaan pemenang tender proyek senilai Rp 3,3 miliar
tersebut.
“Penyidik telah menetapkan Direktur Utama CV. Global Inc
berinisial NS sebagai tersangka baru dalam kasus yang mengakibatkan kerugian
negara hingga Rp 1,2 miliar. Yang bersangkutan diduga terlibat dan berperan aktif dalam pengadaan
alat peraga di SMKN 2 Pulorejo, Kota Mojokerto,” kata Kajari Kota Mojokerto
Halilarama Purnama, Senin (24/7/2017).
Sementara itu, Kasie
Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Agus Tri Hartono mengatakan, meski NS sudah
ditetapkan status tersangka, namun penyidik belum melakukan penahanan. Ini
lantaran NS saat ini juga tengah menjalani masa hukuman di Lapas Jambi. “Statusnya
(NS) Napi. Kasusnya di Ponorogo,’’ papar dia.
Menurut Agus Tri
Hartono, NS terjerat kasus korupsi di wilayah Pemkab Ponorogo. Hingga kini yang
bersangkutan masih menjalani masa hukuman di Lapas Jambi. Ia harus menjalani
hukuman selama 1 tahun 2 bulan serta denda senilai Rp 50 juta.
Penyidik Kejari Kota
Mojokerto baru melakukan penahanan setelah masa hukuman penjara NS selesai.
Seperti diberitakan
sebelumnya, awal Juli 2017, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan alat peraga dan alat laboratorium SMKN 2 Kota Mojokerto tahun
2013. Keempat tersangka, masing-masing MA dari pihak swasta selaku pelaksana
dari pekerjaan pengadaan dan HT orang yang bekerjasama dengan pelaksana.
Sedangkan dari PNS Pemkot Mojokerto, NRH selaku PPK dan MHW, ketua pokja
pengadaan.
MA merupakan direktur utama PT Integritas Pilar Utama (IPU),
pemenang lelang. Sedangkan HT merupakan pemilik perusahaan lain yang berafiliasi
dengan PT IPU.
Keempatnya ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto hingga duapuluh
hari sejak penahanan. MA dan HT ditahan mulai 6 Juli 2017. Sedangkan NRH dan
MHW ditahan mulai 7 Juli.
Dari hasil perhitungan sementara BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus
ini sekitar Rp 1,2 miliar.
Kerugian lebih dari satu miliar rupiah tersebut, menurutnya,
berdasarkan hasil audit BPKP. Dari pagu anggaran Rp 3, 353.000.000 dengan cara
pelelangan umum pasca kualifikasi, PT IPU memenangkan lelang dengan harga
penawaran Rp 3.284.399.000. sesuai kontrak, pekerjaan diselesaikan dalam 22
hari kalender, mulai 4 Desember sampai dengan 25 Desember 2017.
Modus operandinya, dalam kegiatan tersebut ada mark-up harga,
sehingga terjadi kerugian negara. Karena harga yang dibayar Pemkot Mojokerto
lebih besar dari yang seharusnya atau harga barang sebenarnya.
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 2 dan atau
pasal 3 Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Juncto pasal 55 KUHP.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan alat
laboratorium tersebut sudah dimulai sejak awal tahun 2017. Sejumlah pihak yang
terkait, mantan kepala dan sekretaris Dinas P dan K, PPTK Kegiatan dan beberapa
orang dari pihak swasta sudah dimintai keterangan.(one)
Social