Kejaksaan Tetapkan NS Tersangka Baru Kasus Korupsi Alat Peraga SMKN 2 Kota Mojokerto - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kejaksaan Tetapkan NS Tersangka Baru Kasus Korupsi Alat Peraga SMKN 2 Kota Mojokerto

foto ilustrasi (doc.istimewa)
Mojokerto-(satujurnal.com)
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat engadaan alat peraga dan laboratorium SMKN 2 Kota Mojokerto tahun 2013.

Setelah sebelumnya penyidik menetapkan status tersangka dan menahan dua pejabat Pemkot Mojokerto dan dua rekanan pemenang tender, akhir pekan lalu kembali menetapkan satu tersangka lain, yakni NS, Direktur CV. Global Inc, perusahaan yang berafiliasi dengan PT Integritas Pilar Utama, perusahaan pemenang tender proyek senilai Rp 3,3 miliar tersebut.

“Penyidik  telah menetapkan Direktur Utama CV. Global Inc berinisial NS sebagai tersangka baru dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,2 miliar. Yang bersangkutan diduga terlibat dan berperan aktif dalam pengadaan alat peraga di SMKN 2 Pulorejo, Kota Mojokerto,” kata Kajari Kota Mojokerto Halilarama Purnama, Senin (24/7/2017).

Sementara itu, Kasie Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Agus Tri Hartono mengatakan, meski NS sudah ditetapkan status tersangka, namun penyidik belum melakukan penahanan. Ini lantaran NS saat ini juga tengah menjalani masa hukuman di Lapas Jambi. “Statusnya (NS) Napi. Kasusnya di Ponorogo,’’ papar dia.

Menurut Agus Tri Hartono, NS terjerat kasus korupsi di wilayah Pemkab Ponorogo. Hingga kini yang bersangkutan masih menjalani masa hukuman di Lapas Jambi. Ia harus menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan serta denda senilai Rp 50 juta.

Penyidik Kejari Kota Mojokerto baru melakukan penahanan setelah masa hukuman penjara NS selesai.

Seperti diberitakan sebelumnya, awal Juli 2017, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan alat laboratorium SMKN 2 Kota Mojokerto tahun 2013. Keempat tersangka, masing-masing MA dari pihak swasta selaku pelaksana dari pekerjaan pengadaan dan HT orang yang bekerjasama dengan pelaksana. Sedangkan dari PNS Pemkot Mojokerto, NRH selaku PPK dan MHW, ketua pokja pengadaan.

MA merupakan direktur utama PT Integritas Pilar Utama (IPU), pemenang lelang. Sedangkan HT merupakan pemilik perusahaan lain yang berafiliasi dengan PT IPU.

Keempatnya ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto hingga duapuluh hari sejak penahanan. MA dan HT ditahan mulai 6 Juli 2017. Sedangkan NRH dan MHW ditahan mulai 7 Juli.

Dari hasil perhitungan sementara BPKP,  kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sekitar Rp 1,2 miliar.

Kerugian lebih dari satu miliar rupiah tersebut, menurutnya, berdasarkan hasil audit BPKP. Dari pagu anggaran Rp 3, 353.000.000 dengan cara pelelangan umum pasca kualifikasi, PT IPU memenangkan lelang dengan harga penawaran Rp 3.284.399.000. sesuai kontrak, pekerjaan diselesaikan dalam 22 hari kalender, mulai 4 Desember sampai dengan 25 Desember 2017.

Modus operandinya, dalam kegiatan tersebut ada mark-up harga, sehingga terjadi kerugian negara. Karena harga yang dibayar Pemkot Mojokerto lebih besar dari yang seharusnya atau harga barang sebenarnya.

Keempat tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 KUHP. 

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan alat laboratorium tersebut sudah dimulai sejak awal tahun 2017. Sejumlah pihak yang terkait, mantan kepala dan sekretaris Dinas P dan K, PPTK Kegiatan dan beberapa orang dari pihak swasta sudah dimintai keterangan.(one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional