Kasie Pidsus dan Kasie Intel Kejari Kota Mojokerto, Agus Tri Hartono dan Ali Munif |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto,
Agus Tri Hartono memastikan, ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pegadaan
alat peraga SMKN 2 Kota Mojokerto.
“Akan ada tersangka baru,” kata Agus Tri Hartono kepada
wartawan di gedung Kejari Kota Mojokerto, Senin (10/7/2017).
Hanya saja, Agus yang didampingi Kasie Intel Ali Munif, enggan
membeber identitas maupun latarbelakang tersangka baru yang ia maksud.
“Kita lihat saja nanti,” kilahnya.
Saat ini, ujar Agus, Kejari Kota Mojokerto telah
menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan
alat laboratorium SMKN 2 Kota Mojokerto tahun 2013.
“Keempat tersangka, masing-masing MA dari pihak swasta
selaku pelaksana dari pekerjaan pengadaan dan HT orang yang bekerjasama dengan
pelaksana. Sedangkan dari PNS Pemkot Mojokerto, NRH selaku PPK dan MHW, ketua
pokja pengadaan,” terangnya.
MA merupakan direktur utama PT Integritas Pilar Utama
(IPU), pemenang lelang. Sedangkan HT merupakan pemilik perusahaan lain yang
berafiliasi dengan PT IPU.
Keempatnya ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto hingga
duapuluh hari sejak penahanan. MA dan HT ditahan mulai 6 Juli 2017. Sedangkan
NRH dan MHW ditahan mulai 7 Juli.
Dari hasil perhitungan sementara, kata Agus lebih lanjut,
kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sekitar Rp 1,2 miliar.
Kerugian lebih dari satu miliar rupiah tersebut,
menurutnya, berdasarkan hasil audit BPKP. Dari pagu anggaran Rp 3, 353.000.000 dengan
cara pelelangan umum pasca kualifikasi, PT IPU memenangkan lelang dengan harga
penawaran Rp 3.284.399.000. sesuai kontrak, pekerjaan diselesaikan dalam 22
hari kalender, mulai 4 Desember sampai dengan 25 Desember 2017.
“Modus operandinya, dalam kegiatan tersebut ada mark-up
harga, sehingga terjadi kerugian negara. Karena harga yang dibayar Pemkot
Mojokerto lebih besar dari yang seharusnya atau harga barang sebenarnya,”
paparnya.
Menurut Agus, keempatnya diduga melakukan
tindakan korupsi secara bersama-sama. “Perannya ada yang dilakukan bersama-sama
maupun perorangan sesuai kapasitas masing-masing,” tukasnya.
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 2
dan atau pasal 3 Undang-Undang No. 20/2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 KUHP.
“Ancaman
hukumannya 20 tahun penjara,” ujarnya.
Dikatakan pula, penyelidikan kasus dugaan
korupsi pengadaan alat peraga dan alat laboratorium tersebut sudah dimulai
sejak awal tahun 2017. Sejumlah pihak yang terkait, mantan kepala dan sekretaris
Dinas P dan K, PPTK Kegiatan dan beberapa orang dari pihak swasta sudah
dimintai keterangan, hingga pihaknya meningkatkan status penyelidikan menjadi
penyidikan.
“Jadi yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi sudah banyak,”
katanya.
Namun, lagi-lagi ia enggan menanggapi kala disinggung
jika tersangka lain yang ia maksud satu dari sejumlah saksi yang sudah
dipanggil. “Kita lihat saja nanti,” elaknya. (one)
Social