Mojokerto-(satujurnal.com)
Kekosongan
kursi ketua Dewan di tubuh DPRD Kota Mojokerto akan segera terisi. Jabatan
ketua dewan yang dipegang Purnomo akan digantikan Febriana Meldyawati, yang saat ini menjabat ketua Fraksi PDI
Perjuangan.
Ini
setelah Sekretaris Dewan menerima surat dari DPP PDI Perjuangan tentang
pemberhentian sementara Purnomo dalam jabatannya sebagai ketua Dewan dan
penunjukan Melda, sapaan Febriana Meldyawati sebagai ketua Dewan pengganti.
“Surat
rekomendasi DPP PDI Perjuangan yang menunjuk Febriana Meldyawati sebagai ketua
dewan menggantikan posisi yang harus dilepas Purnomo sudah kami terima,” kata
Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Muhammad Effendi, Senin (10/7/2017).
Purnomo,
ketua Dewan asal PDI Perjuangan terjerat kasus operasi tangkap tangan (OTT)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dua wakil ketua Dewan, Umar Faruq
(PAN) dan Abdullah Fanani (PKB) serta Kepala Dinas PUPR, Wiwiet Febrianto, 17
Juni 2017 lalu. Ketiga pimpinan Dewan itu ditetapkan sebagai tersangka dan
menjadi tahanan KPK.
Kekosongan
tiga kursi pimpinan Dewan pasca OTT KPK tersebut praktis mengganggu sejumlah
agenda Dewan. Sementara surat Sekretariat Dewan yang dilayangkan ketiga partai
terkait penggantian pimpinan Dewan tersebut yang merespon baru PDI Perjuangan.
Dua partai lainnya, PAN dan PKB hingga saat ini belum memberikan jawaban.
“Baru PDI
Perjuangan yang merespon sekaligus memberikan surat rekomendasi itu,” terang
Effendi.
Turunnya
rekomendasi direspon Dewan dengan langsung menggelar rapat Banmus.
“Karena
sudah ada ketua dewan pengganti, maka Banmus segera mengagendakan rapat
paripurna pemilihan ketua Dewan,” imbuhnya.
Hasil
rapat paripurna, lanjut Effendi, akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur melalui
Walikota Mojokerto untuk mendapatkan SK Gubernur tentang jabatan Ketua Dewan
yang dipegang Febriana Meldyawati. Sedang pengambilan sumpah jabatan akan
dilakukan ketua pengadilan negeri setempat.
Diharapkan,
proses pengisian kursi ketua Dewan segera selesai dalam waktu dekat. Karena
sejumlah agenda, seperti pembahasan KUA-PPAS, P-APBD termasuk pembahasan
perda-perda inisitif dan usulan eksekutif harus dijalankan.
Pihak
Dewan, lanjutnya, juga mengagendakan pembahasan APBD 2018 yang otomatis butuh pimpinan
definitif. "Apalagi eksekutif sudah mengirimkan LPPD yang harus dibahas
segera," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jumlah
anggota DPRD Kota Mojokerto sebanyak 25 orang. Tiga orang diantaranya merupakan
pimpinan Dewan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan saat ini tengah
ditahan KPK di Jakarta pasca OTT, 17 Juni 2017 lalu. Ketiganya diduga menerima
suap dari Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febrianto untuk memuluskan rencana
pengalihan dana hibah Rp 13 miliar dari pembangunan Kampus PENS menjadi
pekerjaan penataan lingkungan dibawah Dinas PUPR.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp
470 juta. Dari jumlah itu Rp 300 juta merupakan bagian dari Rp 500 juta sebagai
komitmen untuk pengalihan anggaran. Sebelumnya tiga pimpinan Dewan tersebut
sudah menerima Rp 150 juta yang dibayarkan pada 10 Juni 2017.
Sedangkan sisanya, Rp 170 juta diduga sebagai setoran triwulan. Julah itu didapatkan dari Rp 140 juta dari mobil Wiwiet Febrianto saat OTT dan Rp 30 juta mobil seseorang berinisial T yang merupakan kurir Wiwiet Febrianto. (one)
Social