Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 22 anggota DPRD
Kota Mojokerto mulai Selasa (11/7/2017) hingga Kamis (13/7/2017). KPK akan meminjam salah satu ruangan Mapolresta Mojokerto untuk memeriksa para legislator daerah tersebut.
Pemanggilan tim penyidik KPK terhadap para anggota Dewan tersebut melalui Sekretariat Dewan setempat, seperti dikatakan Sekretaris Dewan, Muhammad Effendi, Senin (10/7/2017).
“Yang pasti suratnya sudah kami sampaikan kepada masing-masing anggota Dewan. Soal pokok surat maupun jadwal pemanggilan, saya tidak tahu,” kata Effendi.
Menurutnya, pemeriksaan terkait pengembangan penyidikan
hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap tiga pimpinan Dewan, yakni ketua
Dewan, Purnomo (PDI Perjuangan), Umar Faruq (PAN) dan Abdullah Fanani (PKB)
serta Wiwiet Febrianto, Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto.
Namun Effendi mengaku tidak tahu jadwal
pemanggilan masing-masing anggota Dewan.
Ditambahkan Effendi, selain 22 anggota Dewan, dirinya dan dua ajudan pimpinan Dewan juga
mendapat panggilan serupa. “Jadwalnya, hari Jum’at (14/7/2017),” tukasnya.
Beberapa
anggota Dewan yang ditemui SatuJurnal.com membenarkan soal pemanggilan penyidik KPK
tersebut. Pemanggilan secara bergilir. Ada yang mendapat giliran hari Selasa, Rabu dan Kamis.
“Ya ada
panggilan KPK di Mapolresta, saya dapat giliran tanggal 13 Juli, hari Kamis“ aku
Darwanto, anggota Dewan asal PDI Perjuangan.
Senada
juga dikatakan Hardiyah Santi, anggota Dewan asal Partai Golkar. Ia mengaku
sudah menerima surat panggilan KPK. “Nanti hari Kamis,” ujar Santi menyebut
jadwal pemanggilan lembaga antirasuah tersebut.
Keduanya
mengaku akan memenuhi panggilan KPK tersebut. “Ini kewajiban hukum,” tukas
Santi.
Sekedar
diketahui, jumlah anggota DPRD Kota Mojokerto sebanyak 25 orang. Tiga orang
diantaranya merupakan pimpinan Dewan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap
dan saat ini tengah ditahan KPK di Jakarta pasca OTT, 17 Juni 2017 lalu. Ketiganya
diduga menerima suap dari Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febrianto untuk memuluskan
rencana pengalihan dana hibah Rp 13 miliar dari pembangunan Kampus PENS menjadi
pekerjaan penataan lingkungan dibawah Dinas PUPR.
Dari OTT
tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 470 juta. Dari jumlah itu Rp
300 juta merupakan bagian dari Rp 500 juta sebagai komitmen untuk pengalihan
anggaran. Sebelumnya tiga pimpinan Dewan tersebut sudah menerima Rp 150 juta
yang dibayarkan pada 10 Juni 2017.
Sedangkan
sisanya, Rp 170 juta diduga sebagai setoran triwulan. Julah itu didapatkan dari
Rp 140 juta dari mobil Wiwiet Febrianto saat OTT dan Rp 30 juta mobil seseorang
berinisial T yang merupakan kurir Wiwiet Febrianto. (one)
Social