Rehat Pemeriksaan KPK, Anggota Dewan Kompak Bungkam Soal Uang 'Rejeki'5 Juta - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Rehat Pemeriksaan KPK, Anggota Dewan Kompak Bungkam Soal Uang 'Rejeki'5 Juta

Mojokerto-(satujurnal.com)
10 orang anggota DPRD Kota Mojokerto mulai menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di aula Wira Pratama lantai dua gedung Polresta Mojokerto di jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, Kamis (14/7/2017). 

Kesepuluh anggota Dewan tersebut yakni akan Sonny Basoeki Raharjo, Anang Wahyudi dan Hardiyah Santi, ketiganya asal Partai Golkar. Lalu Febriana Meldyawati dan Darwanto asal PDI Perjuangan. Choiroyaroh ,PKB, Odiek Prayitno, PKS, Ita Primaria Lestari, Partai Gerindra, Aris Satriyo Budi,PAN dan Riha Mustofa asal PPP.

Mereka datang hampir bersamaan langsung menuju ruang pemeriksaan.

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pimpinan Dewan dan kepala Dinas PUPR.

Saat rehat salat duzur , sekitar pukul 11:45 WIB satu-persatu mereka menuruni anak tangga. 

Darwanto dan Odiek Prayitno tampak paling awal menuruni anak tangga. Keduanya menuju arah timur. Menyusul kemudian Sonny Basoeki Raharjo. Riha Mustofa , Aries Satrio Budi dan Anang Wahyudi. Namun dari empat anggota Dewan perempuan, yang tampak turun tiga orang, Febriana Meldyawati, Hardiyah Santi dan Choiroyaroh. Sedang Ita Primaria Lestari, tidak tampak turun rehat.

Wartawan yang mencecar pertanyaan soal uang Rp 5 juta yang mereka terima dari pimpinan Dewan, kesembilan anggota Dewan tersebut kompak bungkam.

Mereka berkelit seraya menerobos kerumunan wartawan. "Masih istirahat salat," elak Riha Mustofa. 

Beberapa anggota Dewan yang lain pun melontarkan jawaban yang sama.

Rabu (12/7/2017) kemarin, 10 orang anggota Dewan yang yang diperiksa tim penyidik KPK ditempat yang sama menyatakan mengakui menerima uang tunai Rp 5 juta. Uang itu disebut dari pimpinan Dewan tanpa mengetahui sumber uang tersebut.

Mereka pun memastikan akan mengembalikan uang yang mereka sebut 'rejeki' dadakan itu. 

Namun lebih jauh mereka meminta wartawan untuk menanyakan langsung ke penyidik. "Pesan penyidik, itu urusan penyidik," kata Deny Novianto, anggota Dewan asal Partai Demokrat. 

Sementara itu, pemeriksaan tim penyidik KPK hari ini merupakan pemeriksaan hari ketiga setelah sebelumnya, Selasa dan Rabu kemarin memeriksa 12 saksi dari kalangan Dewan, 5 saksi dari unsur PNS Pemkot Mojokerto dan Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno.

Jumlah politisi yang duduk di DPRD Kota Mojokerto sebanyak 25 orang. Tiga unsur pimpinan Dewan dan 22 anggota. Tiga pimpinan Dewan, yakni Ketua Dewan, Purnomo (PDI Perjuangan) dan dua wakil ketua, Umar Faruq (PAN) dan Abdullah Fanani (PKB) ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan saat ini tengah ditahan KPK di Jakarta pasca OTT, 17 Juni 2017 lalu. Ketiganya diduga menerima suap dari Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febrianto untuk memuluskan rencana pengalihan dana hibah Rp 13 miliar dari pembangunan Kampus PENS menjadi pekerjaan penataan lingkungan dibawah Dinas PUPR.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 470 juta. Dari jumlah itu Rp 300 juta merupakan bagian dari Rp 500 juta sebagai komitmen untuk pengalihan anggaran.

Sedangkan sisanya, Rp 170 juta diduga sebagai setoran triwulan. Jumlah itu didapatkan dari Rp 140 juta dari mobil Wiwiet Febrianto saat OTT dan Rp 30 juta mobil seseorang berinisial T yang merupakan kurir Wiwiet Febrianto.

Sebelumnya tiga pimpinan Dewan diduga menerima uang Rp 150 juta dari Wiwiet Febrianto yang dibayarkan pada 10 Juni 2017.

Diduga, uang Rp 150 juta yang diterima tiga pimpinan Dewan itu diterbar untuk 22 anggota Dewan. Masing-masing anggota Dewan menerima Rp 5 juta. 10 orang anggota Dewan yang diperiksa tim penyidik KPK Rabu kemarin mengakui menerima uang itu dan menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional