Jombang-(satujurnal.com)
Bandar narkoba jenis sabu
di Jombang ternyata punya cara jitu untuk memanjakan pelanggannya dengan cara
kredit. Kredit sabu itu untuk menjaring pelanggan baru, utamanya anak sekolah. Sabu
yang diserahkan ke pelanggan bisa dicicil beberapa kali.
Modus kredit sabu ini terkuak saat Satnarkoba
Kepolisian Jombang membekuk jaringan pengedar dengan sasaran anak kos. Sebanyak
enam pelaku diringkus berikut barang bukti.
Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto mengatakan, yang pertama kali ditangkap adalah MDS (31), warga Jl Pattimura, Desa Sengon, Jombang. MDS ditangkap usai dipancing oleh polisi di depan sebuah minimarket. Dari tangannya, Polisi menyita dua paket yang masing-masing berisi 1,00 dan 1,10 gram.
Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto mengatakan, yang pertama kali ditangkap adalah MDS (31), warga Jl Pattimura, Desa Sengon, Jombang. MDS ditangkap usai dipancing oleh polisi di depan sebuah minimarket. Dari tangannya, Polisi menyita dua paket yang masing-masing berisi 1,00 dan 1,10 gram.
Selanjutnya, polisi menangkap RM atau Tukul
(23), mahasiswa asal Desa Kampungbaru, Kecamatan Plandaan, Jombang. Tukul
tertangkap di sebuah rumah kos di Desa Candimulyo, Jombang Kota. Tukul inilah
yang kerap mengedarkan sabu ke penghuni rumah kos. Menariknya, dalam
mengedarkan barang haram tersebut dengan cara kredit.
“Yang ketangkap sebelumnya itu selaku bandar
memberikan secara utangan, jadi dikasih dulu barangnya, dinikmati kalau sudah
kemudian boleh dibayar secara ngutang. Tapi pada saat diamankan si bandar ini
belum menerima pembayaran transaksi itu. Tapi barang sudah berpindah dan sudah
digunakan oleh si tiga orang ini. Kemudian kita kenakan di pasal 112 ayat 1 dan
114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009”, kata Agung Marlianto, Selasa
(22/08/17).
Dari tangan Tukul, polisi menyita empat paket sabu yang masing-masing berisi sabu 0,27 gram, 0,29 gram, 0,30 gram, dan 0,45 gram. Selain itu juga satu unit Smartphone. Dari Tukul akhirnya muncul sejumlah nama yang juga berhasil diringkus petugas.
Mereka adalah H alias Gembul (22), warga Desa Banjardowo, Jombang, kemudian BPA alias Jono (22), warga Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto, serta FPO (17), seorang pelajar salah satu SMA di Jombang. (tar)
Social