Jombang-(satujurnal.com)
Sebanyak 104 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan klas IIB Jombang, mendapat remisi. Bahkan, 5 orang diantaranya langsung dinyatakan bebas. Pemberian remisi itu dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 72, Kamis (17/08/17).
Plt Kepala Lapas Jombang, Affandi, mengatakan, mereka yang mendapat remisi dinilai layak mendapat hadiah kemerdekaan itu. Sebab, mereka tercatat memiliki raport dan berkelakuan baik selama menjalani masa kurungan.
Sedangkan klasifikasi narapidana penerima remisi terbanyak diantaranya adalah kasus pencurian sebanyak 24 orang, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya sebanyak 23 orang serta kasus yang melibatkan korban anak dibawah umur, tercatat 19 orang. Selain bebas, puluhan napi itu mendapat potongan masa kurungan 1 hingga 3 bulan.
“Kalau yang diusulkan 175, yang baru turun 104, kalau yang lainnya masih proses. Pengajuannya tetap, tapi disana seleksinya agak ketat sehingga turunnya ke UPT tidak bersamaan. Kalau Narkoba yang ada dicatatan kita ada 23 orang, tapi Narkoba ini bukan yang murni kebanyakan yang pil koplo, yang melanggar Undang-Undang Kesehatan”, papar Affandi.
Menurutnyai, selain sebagai hadiah di hari kemerdekaan, remisi juga sebagai upaya untuk mengurangi jumlah penghuni Lapas Jombang yang tercatat kelebihan kapasitas atau overload, lebih dari 200 persen.
Saat ini jumlah penghuni Lapas klas IIB Jombang mencapai 610 orang. Terdiri dari narapidana maupun tahanan titipan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Padahal, kapasitas Lapas setempat hanya sekitar 200 orang saja. (tar)
Social