Agar Lolos, Calon Walikota Mojokerto Jalur Perorangan Setor 9.528 KTP Dukungan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Agar Lolos, Calon Walikota Mojokerto Jalur Perorangan Setor 9.528 KTP Dukungan


Mojokerto-(satujurnal.com)
Calon kepala daerah kota Mojokerto di ajang Pilwali Mojokerto 2018 yang memilih jalur perorangan harus mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

Syarat dukungan minimal ini jauh diatas proporsi pada Pilwali Mojokerto 2013 antara 5 - 7 persen.

Rosidi Idhon, Komisioner Bidang Keuangan Umum dan Logistik, KPU Kota Mojokerto mengutarakan hal itu, Senin (4/9/2017), menyusul bakal dimulainya tahapan.Pilwali, September 2017.

"Ada kenaikan persyaratan dukungan bagi calon kepala daerah yang maju melalui jalur perorangan. Dari sekitar 5-7 persen atau sekitar 7.000 KTP dukungan dalam Pilkada 2014 lalu menjadi 10 persen atau 9.528 KTP dukungan, sesuai ketentuan yang ada," papar Rosidi Idhon.

Acuannya, kata dia, ketentuan UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada syarat dukungan calon kepala daerah dari jalur perorangan yakni wajib mengantongi dukungan 10 persen dari DPT.

Pekan depan, ujar Rosidin Idhon lebih lanjut, akan diumumkan.syarat minimal dukungan bagi calon Walikota dari jalur perorangan atau acap disebut jalur independen tersebut.

Pendaftaran perseorangan, akan digelar Desember 2017 ini. KPU merasa harus menyiapkan tahapan jauh sebelumnya karena akan memulai input data sampai penyerahan dukungan Oktober nanti.

Pilkada Kota Mojokerto, mulai digelar 27 Juni 2018 tahun depan. Sedang tahapan partai Oktober mendatang dengan melakukan tahapan verifikasi parpol.

Dipaparkan, DPT di Kota Mojokerto sebelum pada Pilpres 2014 lalu mencapai 94,528 ribu jiwa. Tahun ini, imbuh ia, ada kenaikan siginifikan.

"DPT kita naik cukup signifikan. Berdasarkan pendataan faktual berkala yang kami selenggarakan, juga mengacu prosentase Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah DPT tahun ini ada kenaikan sebanyak 4 persen. Makanya, persyaratan bagi calon kepala daerah jalur perorangan juga mengalami kenaikan," tandas ia.

Menurut ia,  titik aman bagi calon kepala daerah yang memilih jalur non partai adalah dengan menyerahkan data dukungan diatas ketentuan.

Sebab, katanya, jika saat verifikasi faktual KPU terhadap data pendukung ditemukan data ganda, invalid lantaran meninggal dunia atau pindah tempat,  calon tidak perlu buru-buru mencari pendukung lagi.

"Ini untuk memininalisir kekurangan dukungan. Sebab, verifikasi yang kita terapkan bersifat lengkap dengan cara sensus dilapangan, bukan acak," imbuhnya.

Sehingga, katanya lagi, kalau persyaratan data pendukung 10.000 idealnya calon mengajukan data 12.000 sebagai antisipasi. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional