Jombang-(satujurnal.com)
Seorang bapak berinisial ATM
(57), warga Dusun Waru, Desa Made, Kecamatan Kudu, Jombang, tega menyetubuhi
anak kandungnya sendiri, ADK (14). Akibatnya, kini sang anak yang masih pelajar
pun mengandung dua bulan. Tindakan bejat itu sendiri, dilakukan ATM selama
setahun lebih.
Kini, ATM harus menanggung
semua perbuatanya didalam sel tahanan Polres setempat untuk mempertanggung
jawabkan semua perbuatanya.
Kepala Satuan Reskrim Polres
Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat, mengatakan, perbuatan amoral itu dilakukan
oleh ATM yang notobene seorang duda ini sejak 2016. Saat malam telah larut,
pelaku mengendap-endap ke kamar anaknya. Begitu melihat pakaian sang anak
tersingkap, birahi ATM berdesir. Dia kemudian memaksa anaknya untuk melakukan
hubungan intim.
"Pelaku kita tangkap di
rumahnya. Selanjutnya, langsung kita tahan," ujar Wahyu Norman Hidayat,
Jumat (29/9/2017).
Tidak hanya itu, ATM juga
menggunakan sebuah sabit untuk mengancam sang anak. Benda tajam itu dipakainya
untuk menakuti ADK ketika menolak perbuat bejat sang Bapak.
“ADK menolak, namun hal itu
malah membuat ATM kalap. Dia mengambil sebilah sabit untuk mengancam sang
anak”, jelas Wahyu.
Karena takut, bocah yang
masih duduk di bangku SMP ini menuruti kemauan bejat ayah kandungnya.
Kejadian itu terus terulang
hingga akhirnya pada Agustus lalu ADK nekat kabur dari rumah dan mengadukan
permasalah tersebut kepada kakeknya. Dari situ, sang kakek kemudian melapor ke
Polisi.
"Saat ini korban hamil
dua bulan. Dia mengalami trauma berkepanjangan. Selain menangkap pelaku, kami
juga menyita barang bukti berupa sabit, celana olahraga, serta kaos warna
biru," kata Norman sembari menunjukkan barang bukti tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku
dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan
anak, ancamannya penjara maksimal 15 tahun penjara.(tar)
Social