Astaga, Bapak Ini Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Astaga, Bapak Ini Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil


Jombang-(satujurnal.com)
Seorang bapak berinisial ATM (57), warga Dusun Waru, Desa Made, Kecamatan Kudu, Jombang, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, ADK (14). Akibatnya, kini sang anak yang masih pelajar pun mengandung dua bulan. Tindakan bejat itu sendiri, dilakukan ATM selama setahun lebih.

Kini, ATM harus menanggung semua perbuatanya didalam sel tahanan Polres setempat untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatanya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat, mengatakan, perbuatan amoral itu dilakukan oleh ATM yang notobene seorang duda ini sejak 2016. Saat malam telah larut, pelaku mengendap-endap ke kamar anaknya. Begitu melihat pakaian sang anak tersingkap, birahi ATM berdesir. Dia kemudian memaksa anaknya untuk melakukan hubungan intim.

"Pelaku kita tangkap di rumahnya. Selanjutnya, langsung kita tahan," ujar Wahyu Norman Hidayat, Jumat (29/9/2017).

Tidak hanya itu, ATM juga menggunakan sebuah sabit untuk mengancam sang anak. Benda tajam itu dipakainya untuk menakuti ADK ketika menolak perbuat bejat sang Bapak.

“ADK menolak, namun hal itu malah membuat ATM kalap. Dia mengambil sebilah sabit untuk mengancam sang anak”, jelas Wahyu.
Karena takut, bocah yang masih duduk di bangku SMP ini menuruti kemauan bejat ayah kandungnya.

Kejadian itu terus terulang hingga akhirnya pada Agustus lalu ADK nekat kabur dari rumah dan mengadukan permasalah tersebut kepada kakeknya. Dari situ, sang kakek kemudian melapor ke Polisi.

"Saat ini korban hamil dua bulan. Dia mengalami trauma berkepanjangan. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa sabit, celana olahraga, serta kaos warna biru," kata Norman sembari menunjukkan barang bukti tersebut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya penjara maksimal 15 tahun penjara.(tar)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional