Bejat, Guru Ngaji di Jombang Cabuli 10 Muridnya - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Bejat, Guru Ngaji di Jombang Cabuli 10 Muridnya

Jombang-(satujurnal.com)
Kepolisian Resort Jombang, menangkap Misbachudin atau MBC (45), warga Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben. Guru ngaji di sebuah TPQ (Taman Pendidikan Alquran) ini diduga mencabuli 10 orang santrinya.

Namun, dari 10 korban tersebut, hanya 4 anak yang melapor ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga membekuk MBC di rumahnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Jombang, Wahyu Norman Hidayat, mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan dalam waktu berbeda. Yakni, mulai Mei hingga Agustus 2017.

Dalam aksinya, MBC meraba-raba tubuh korban. Puncaknya, pelaku memasukkan jarinya ke alat vital korban.

Empat korban itu masih berusia anak-anak, masing-masing CNF (10), NAI (11), ARL (10), dan PV (11). Seluruh korban merupakan warga dusun setempat.

“Jadi pasa saat mengaji si muridnya atau santrinya disuruh maju satu per satu kemudian si tersangka atau pelaku memasukkan jarinya kedalam tubuh korban. Setelah itu dengan modus yang berbeda-beda dari modus yang awal tadi maju satu per satu terus ada semacam hafalan surat pendek maju kedalam ruangan khusus disitu juga dilakukan seperti itu”, kata Wahyu Norman Hidayat, Jumat (29/09/17).

Awalnya, tindakan bejat MBC itu tak ada yang mengendus. Namun salah satu korban akhirnya mengadukan tindakan cabul yang dilakukan guru ngaji tersebut ke orangtuanya. Karena tidak terima, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polisi.

Selain menangkap MBC di kediamannya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, baju batik, baju takwa, kerudung, serta rok milik korban. Pelaku dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.(tar)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional