Surabaya-(satujurnal.com)
Irfan Dwi
Cahyanto alias Ipang, satu dari enam saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus
dugaan suap di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/09), dengan terdakwa
Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto mengungkap, jika awal April
2017 dirinya dan terdakwa sudah bersentuhan dengan KPK, bahkan mengeluarkan
uang sebesar Rp 600 juta untuk diserahkan kepada pihak yang mengaku sebagai intelejen
KPK.
Penyerahan uang
itu, menurut Ipang, atas desakan Wiwiet Febriyanto.
Dikatakan Ipang, uang ratusan juta itu merupakan angka yang diminta seseorang
yang bernama Rudi. “Rudi mengaku sebagai orang yang dekat dengan ICW dan orang KPK,”
ujar dia.
Ia menyebut,
mengeluarkan uang Rp 250 juta untuk menyelesaikan kasus yang tengah
dihadapinya dan Rp 350 juta untuk menyelesaikan kasus yang dihadapi Wiwiet.
’’Saya serahkan kepada Rudi di
Sutos bersama Pak Wiwiet,’’ ungkap dia.
Sekira sepekan,
pria yang belakangan diketahui berinisial HB menghubungi dirinya via telpon
seluler. Ia diminta datang ke Hotel Alana, Surabayadilakukan pemeriksaan. ’’Ada tiga orang. dua yang tanya-tanya
dan satu yang ngetik,’’ papar dia.
JPU KPK, Iskandar
Marwanto mempertanyakan, apakah meyakini jika yang memeriksanya merupakan
penyidik KPK. “Apakah saudara yakin kalau yang memeriksa itu KPK?,” sergah dia.
Ipang menjelaskan, yang memeriksa ia di hotel Alana
mengenakan ID Card KPK. “Ada keplek (ID card) , juga surat tugas,” katanya.
Ia
mengakui, memberikan uang hingga Rp 600 juta ke orang yang baru dikenalnya itu,
karena ketakutan. Apalagi, berhubungan dengan proyek fisik tahun 2016 yang telah
digarapnya. (one)
Social