Mojokerto-(satujurnal.com)
Pasutri, Makbul Qadar (44) dan Dian
Mujiarti (40), warga Perum Griya Permata Meri, Kelurahan Meri, Kecamatan
Kranggan, Kota Mojokerto terpaksa melaporkan Sri Juanti, pemilik biro
perjalanan haji dan umroh PT Musafir Makkah Madina (MMM) Mojokerto ke polisi.
Pasutri berlatarbelakang manajer
sebuah perusahaan pembiayaan dan PNS Pemkot Mojokerto ini merasa diperdaya Sri
Juanti. Selain sudah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah untuk paket ONH Plus
yang mereka pilih, juga harapan bisa beribadah haji ke tanah suci Mekkah akhirnya
pupus.
Tidak cukup disitu, mereka juga
ditimpa sial kala pesawat yang mereka tumpangi transit di bandara internasional
Mumbai , India. Mereka tertahan tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Ryad,
Saudi lantaran yang mereka kantongi visa
dan paspor hijau dan bukan paspor haji.
Qadar membeber cukup rinci kepada sejumlah awal media saat berada di lobi gedung DPRD Kota Mojokerto, seraya menunggu
salah seorang anggota Dewan yang tengah bersidang, Senin (18/9/2017).
“Kasus ini kami laporkan ke polisi.
Kami dirugikan secara materiil dan mental,” ujar Qadar kepada sejumlah awak
media.
Ia mengaku tertarik untuk
menggunakan jasa perjalanan haji PT Arminareka Perdana yang ditawarkan Sri
Juanti.
“Pertama kali saya datang ke
kantornya (PT Arminareka Perdana) awal bulan Mei 2016. Karena kami berniat naik
haji. Karena ada paket ONH Plus dengan kuota 2017, kami pun sepakat memilih
paket itu. Biaya yang ditawarkan Rp 131.125.000 per orang kami sepakati,”
ungkapnya.
Pada 4 Mei 2016 ia membayar ke Sri
Juanti melalui transfer bank sebesar Rp 33 juta dan Rp 43 juta. “Uang itu diminta
Sri Juanti untuk membayar kuota,” katanya.
Qadar dan istrinya pada akhirnya mampu
melunasi semua biaya secara bertahap hingga mencapai Rp 262.250.000.
Namun, di bulan September 2016 Sri
Juanti mengalihkan jasa pengurusan haji ke perusahaan miliknya PT MMM yang
didirikan 22 September 2016.
Tanda-tanda ketidakberesan mulai
muncul kala Qadar akan ‘diberangkatkan’ ke tanah suci Mekkah.
Pada 24 Agustus 2017 ia bersama
istrinya diantar Sri Juanti ke Bandara Juanda menuju Bandara Soekarno Hatta ,Jakarta
dan diinapkan di Hotel Aeropolis Swift Inn, Jakarta.
Keesokan harinya, Sri Juanti
menemuinya dan menyerahkan paspor dan visa dari kedutaan Arab Saudi.
“Tapi bukan visa haji melainkan visa
ziarah. Sempat jadi pertanyaan kami, apa dengan visa tersebut bisa tembus untuk
haji,” imbuhnya.
Karena hingga 27 Agustus 2017 belum
ada kejelasan keberangkatan, Qadar dan istri memutuskan kembali pulang. Sehari
kemudian, 28 Agustus 2017 mereka diberangkatkan lagi oleh Sri Juanti ke
Jakarta.
Dari Jakarta ia dan istri serta
duabelas orang lainnya dari berbagai daerah diterbangkan ke Kuala Lumpur dengan
menumpang pesawat Lions Air. Mereka duduk di kelas ekonomi. .
“Jadwal penerbangan selanjutnya, 29
Agustus 2017 berangkat dari Kuala Lumpur menuju Ryad, Arab Saudi dengan pesawat
Malaysia Airline, transit di Mumbai, India. Dari Mumbai akan menggunakan pesawat
Gulf Air dan transit di Bahrain. Dengan pesawat yang sama lalu menuju Ryad,”
papar Qadar.
Naas, baru sampai di Mumbai petugas
imigrasi sempat menahan rombongan yang diberangkatkan Sri Juanti tersebut. Ini
lantaran paspor mereka bukan paspor haji.
“Kami ditahan pihak imigrasi
(Mumbai) karena visa kami visa ziarah bukan visa haji. Yang dipersoalkan juga datang
ke Ryad pada musim haji,” katanya.
Petugas imigrasi Mumbai, kata Qadar,
memberi opsi kembali ke Jakarta atau Malaysia.
“Akhirnya, dari Mumbai kami menuju Malaysia.
Apesnya, setiba di bandara Kuala Lumpur Malaysia, bagasi kami tidak kami
temukan. Jadi ya hanya pakaian yang menempel di badan saja yang tersisa,” keluh
dia.
Merasa dipingpong Sri Juanti, pasutri
apes itu kembali ke Jakarta hingga kemudian pulang ke Mojokerto. Sri Juanti
ternyata tidak bisa lagi dihubungi.
Lantaran menilai tak ada itikad baik
sama sekali dari Sri Juanti, Qadar akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya ke
Polresta Mojokerto, 12 September 2017.
Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP
Agus Purnomo membenarkan adanya laporan Makbul Qadar tersebut. tas dugaan
sangkaan pelanggaran tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378
KUHP.
Dalam laporan Nomor ;
LP.B/243/IX/2017/JATIM/Res Mjk Kota tanggal 12 Sepember 2017, Makbul Qadar,
pria kelahiran Pamekasan Madura itu melaporkan dugaan penipuan yang dengan
terlapor Sri Juanti, perempuan kelahiran Sumbawa yang berdomisi di Wisma Sooko
Indah, jalan Cakalang, Sooko, Kabupaten Mojokerto. Sedang tempat kejadian dugaan penipuan di
kantor PT Musafir Makkah Madina, jalan Pekayon 12 C, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Barang bukti yang diserahkan pelapor
Makbul Qadar antara lain 4 lembar bukti transfer bank, 10 lembar kwitansi
pembayaran, 2 buku visa atas nama pelapor dan istrinya serta 1 lembar brosur PT
Musafir Makkah Madina.
“Kasusnya dilaporkan pada 12
September lalu, atas dugaan sangkaan pelanggaran tindak pidana penipuan
sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP,” terang Agus, Senin (18/9/2017).
Menurut Agus, atas laporan tersebut
petugas sudah mengantongi barang bukti berupa, 4 lembar byktu transfer, 10
lembar bukti kwitansi dan dua buku visa milik korban dan istrinya serta PT.
Musafir Makkah Madinah.
"Berdasarkan bukti tersebut
maka petugas akan segera memanggil saksi - saksi untuk proses
selanjutnya," tukas Agus.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi
Sri Juanti tidak berada di kantornya. Kantornya hanya sepi, dan dijaga oleh
seorang wanita. Wanita ini pun mengaku tidak mengetahui keberadaan Sry karena
ia mengatakan hanya orang suruhan. "Saya tidak tahu kemana Bu Sri,"
kata Ros penjaga itu.
Saya, katanya, hanya disuruh jaga
Jafar, karyawan PT MMM. (one)
Social