Jadi Saksi Sidang Tipikor, Sekdakot Mas Agoes Sering Lupa - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Jadi Saksi Sidang Tipikor, Sekdakot Mas Agoes Sering Lupa

Surabaya-(satujurnal.com)
Sekda Kota Mojokerto, Mas Agoes Nirbito yang hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/09/2017) sebagai saksi dengan terdakwa Wiwiet Febrianto, Kepala Dinas PUPR yang terjerat kasus dugaan suap acap mengaku lupa kala JPU KPK mengorek perannya selaku sekretaris daerah terkait berbagai pertemuan terkait penganggaran maupun permintaan fee dan uang gedok APBD yang diminta kalangan Dewan setempat.

JPU KPK pun meminta agar orang nomor tiga di tubuh Pemkot Mojokerto itu mengingat lagi sejumlah hal yang sudah ia utarakan yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan KPK kala ia menjalani pemeriksaan di gedung komisi antirasuah di Jakarta beberapa waktu lalu.

Diantaranya terkait dengan pertemuan di salah satu hotel di Trawas, Mojokerto yang mempertemukan Wakil Walikota Mojokerto Suyitno dan tiga pimpinan Dewan yang saat ini menjadi tahanan KPK. Karena, pertemuan itu ditengara jadi awal terjadinya korupsi yang menyeret Wiwiet Febriyanto dan tiga pimpinan legislator daerah tersebut.

“Ya ada pertemuan itu. Saya datang terlambat,” tandas Mas Agoes. Namun, ia mengaku tidak tahu hal yang dibahas Suyitno dan tiga pimpinan Dewan. “Materi apa yang dibahas saya tidak tahu. Tahunya ada komitmen dari wakil walikota,” aku pejabat yang memasuki masa purna tugas tersebut.

Bahkan, beberapa hal menyangkut ‘tradisi’ uang gedok, ia tak mengamini maupun menampik. “Yang mana, saya lupa,” sergah dia saat ditanya soal uang gedok APBD.
Ia justru meyakinkan JPU jika selama ia menjabat Sekdakot, ia tak sekali pun memberi ruang untuk urusan fee maupun uang gedok kepada anggota Dewan. “Saya tolak tegas, tidak boleh ada fee atau uang dok,” tukasnya. (one)





Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional