Surabaya-(satujurnal.com)
Sekda Kota
Mojokerto, Mas Agoes Nirbito yang hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa
(12/09/2017) sebagai saksi dengan terdakwa Wiwiet Febrianto, Kepala Dinas PUPR
yang terjerat kasus dugaan suap acap mengaku lupa kala JPU KPK mengorek perannya
selaku sekretaris daerah terkait berbagai pertemuan terkait penganggaran maupun
permintaan fee dan uang gedok APBD yang diminta kalangan Dewan setempat.
JPU KPK pun meminta
agar orang nomor tiga di tubuh Pemkot Mojokerto itu mengingat lagi sejumlah hal
yang sudah ia utarakan yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan KPK kala
ia menjalani pemeriksaan di gedung komisi antirasuah di Jakarta beberapa waktu
lalu.
Diantaranya
terkait dengan pertemuan di salah satu hotel di Trawas, Mojokerto yang
mempertemukan Wakil Walikota Mojokerto Suyitno dan tiga pimpinan Dewan yang
saat ini menjadi tahanan KPK. Karena, pertemuan itu ditengara jadi awal terjadinya
korupsi yang menyeret Wiwiet Febriyanto dan tiga pimpinan legislator daerah
tersebut.
“Ya ada pertemuan
itu. Saya datang terlambat,” tandas Mas Agoes. Namun, ia mengaku tidak tahu hal
yang dibahas Suyitno dan tiga pimpinan Dewan. “Materi apa yang dibahas saya
tidak tahu. Tahunya ada komitmen dari wakil walikota,” aku pejabat yang memasuki
masa purna tugas tersebut.
Bahkan, beberapa
hal menyangkut ‘tradisi’ uang gedok, ia tak mengamini maupun menampik. “Yang
mana, saya lupa,” sergah dia saat ditanya soal uang gedok APBD.
Ia justru
meyakinkan JPU jika selama ia menjabat Sekdakot, ia tak sekali pun memberi
ruang untuk urusan fee maupun uang gedok kepada anggota Dewan. “Saya tolak
tegas, tidak boleh ada fee atau uang dok,” tukasnya. (one)
Social