Kepergok Polisi, Pengedar Narkoba Ini Telan 40 Butir Pil Koplo - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kepergok Polisi, Pengedar Narkoba Ini Telan 40 Butir Pil Koplo

Jombang-(satujurnal.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang menangkap tiga pengedar pil doubel L. Ketiganya, FDS (22) warga Jalan PB Sudirman, Jombang, AA (27) warga Desa Banjardowo dan GF (27) warga Desa Sumberagung Kecamatan Megaluh dibekuk Polisi dalam kurun waktu sehari ditempat yang berbeda, Jumat (08/09/17).

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran, mengatakan, penangkapan ketiganya bermula dari informasi masyarakat yang dibuat resah dengan maraknya peredaran narkoba diwilayah setempat. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan ditangkaplah ketiga pelaku tersebut.

“Penangkapan ini bermula dari penggeledahan yang kami lakukan dirumah kos FDS, yang ada di Jalan PB Sudirman”, Kata Hasran.

Dari tangan kuli bangunan ini, Polisi berhasil menemukan 27 butir pil koplo yang disimpanya dalam sebuah kotak bekas bungkus rokok dan sebuah Handphone merk Advan berikut simcard.

“Dari penangkapan pertaman ini kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pengedar lain, yakini si AA yang kami tangkap tidak jauh dari lokasi penangkapan FDS”, terangnya.

Bahkan saat ditangkap, penjual sepeda pancal bekas ini berusaha menghilangkan barang bukti yang ada, yakni sebanyak 50 butir pil haram tersebut dengan cara menelan atau memasukkan kedalam mulutnya sendiri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas, meski hanya sekitar 10 butir yang berhasil dikeluarkan paksa Polisi. Sedangkan 40 butir lainya terlanjur ditelan oleh pelaku.

“Ketika ditangkap, si AA ini berontak hingga wajahnya terbentur aspal, namun berhasil dilumpuhkan petugas”, jelas Hasran.

Dari keterangan keduanya, kemudian Polisi kembali berhasil membekuk GF, di rumahnya Dusun Mireng Desa Sumberagung, Megaluh.

Dari hasil pengembangan, pelaku ini ditangkap berikut dengan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah pipet kacayang diduga terdapat sisa bekas sabu, 340 butir pil doubel L yang disimpan dalam sebuah kotak kue, sejumlah uang serta sebiah telephon genggam berikut simcard.


“Atas perbuatanya, FDS dan AA kami jerat dengan pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sedangkan GF dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (tar)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional