Jombang-(satujurnal.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang menangkap tiga pengedar pil
doubel L. Ketiganya, FDS (22) warga Jalan PB Sudirman, Jombang, AA (27)
warga Desa Banjardowo dan GF (27) warga Desa Sumberagung Kecamatan Megaluh
dibekuk Polisi dalam kurun waktu sehari ditempat yang berbeda, Jumat
(08/09/17).
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran, mengatakan,
penangkapan ketiganya bermula dari informasi masyarakat yang dibuat resah
dengan maraknya peredaran narkoba diwilayah setempat. Kemudian, petugas
melakukan penyelidikan dan ditangkaplah ketiga pelaku tersebut.
“Penangkapan ini bermula dari penggeledahan yang kami lakukan dirumah
kos FDS, yang ada di Jalan PB Sudirman”, Kata Hasran.
Dari tangan kuli bangunan ini, Polisi berhasil menemukan 27 butir pil
koplo yang disimpanya dalam sebuah kotak bekas bungkus rokok dan sebuah
Handphone merk Advan berikut simcard.
“Dari penangkapan pertaman ini kemudian kami melakukan pengembangan dan
berhasil menangkap pengedar lain, yakini si AA yang kami tangkap tidak jauh
dari lokasi penangkapan FDS”, terangnya.
Bahkan saat ditangkap, penjual sepeda pancal bekas ini berusaha
menghilangkan barang bukti yang ada, yakni sebanyak 50 butir pil haram tersebut
dengan cara menelan atau memasukkan kedalam mulutnya sendiri. Namun upaya
tersebut berhasil digagalkan petugas, meski hanya sekitar 10 butir yang
berhasil dikeluarkan paksa Polisi. Sedangkan 40 butir lainya terlanjur ditelan
oleh pelaku.
“Ketika ditangkap, si AA ini berontak hingga wajahnya terbentur aspal,
namun berhasil dilumpuhkan petugas”, jelas Hasran.
Dari keterangan keduanya, kemudian Polisi kembali berhasil membekuk GF,
di rumahnya Dusun Mireng Desa Sumberagung, Megaluh.
Dari hasil pengembangan, pelaku ini ditangkap berikut dengan
sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah pipet kacayang diduga terdapat
sisa bekas sabu, 340 butir pil doubel L yang disimpan dalam sebuah kotak kue,
sejumlah uang serta sebiah telephon genggam berikut simcard.
“Atas perbuatanya, FDS dan AA kami jerat dengan pasal 196 Undang-Undang
nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sedangkan GF dijerat dengan
Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (tar)
Social