Keterangan Purnomo Mentahkan Dakwaan Jaksa - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Keterangan Purnomo Mentahkan Dakwaan Jaksa

Surabaya-(satujurnal.com)
Suryono Pane, penasehat hukum Wiwiet Febriyanto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, menilai dakwaan JPU KPK yang menyebut jika Walikota Mas’ud Yunus menyetujui pemberian jatah triwulan untuk anggota Dewan terbantahkan.

Ini setelah Purnomo, mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto yang dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Wiwiet Febriyanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jum’at (29/9/2017)  menyatakan jika jatah triwulan masih sebatas usulan ke walikota.

“Saksi (Purnomo) membantah dari apa yang didakwakan JPU, bahwa ada kesepakatan antara walikota dan pimpinan DPRD. Karena menurut saksi, dalam pertemuan pertama antara walikota dan pimpinan Dewan di ujung 2016, yang disampaikan yakni usulan penambahan penghasilan, diluar penghasilan resmi sebagai anggota legislatif. Dan walikota tidak bisa menjawab permintaan legislatif itu. Dan dalam pertemuan berikutnya, bulan Pebruari 2017 walikota meminta agar (Dewan) tiarap, karena walikota tidak bisa memberikan apa yang menjadi permintaan anggota dan pimpinan Dewan,” papar Suryono Pane, usai sidang.

Purnomo, menurut Suryono Pane merupakan saksi kunci yang mengusulkan aspirasi anggota dan pimpinan Dewan soal penghasilan tambahan per tahun per anggota Dewan Rp 65 juta kepada walikota.

“Hari ini mulai terkuak perkara ini, bahwa permintaan jatah itu masih berupa usulan, bukan merupakan kesepakatan. Bahkan permintaan itu pun tak disetujui walikota,” tandasnya.

Sedangkan upaya JPU KPK untuk membuktikan dakwaannya menurut Suryono Pane sering melontarkan pertanyaan secara berulang-ulang. Bahkan terkesan dipaksakan.

“Karena itulah tadi kita nyatakan ke majelis hakim, keberatan dengan cara JPU yang terkesan memaksa saksi untuk mengamini apa yang sudah didakwakan. Banyak pertanyaan jebakan dan memaksa,” singgungnya.

Selain Purnomo, dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, HR Unggul Warso Mukti tersebut JPU KPK juga menghadirkan mantan wakil ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani, Dwi Edwin Endar Praja, Ketua Fraksi Gerindra, empat awak Fraksi PDI Perjuangan, Febriana Meldyawati, Gusti Padmawati, Darwanto dan Suliyat.

Di sesi pertama, saksi yang diperiksa yakni Purnomo dan Abdullah Fanani, keduanya berstatus tahanan KPK dalam kasus OTT yang juga menjerat Wiwiet Febriyanto dan Umar Faruq. Di sesi ini, juga diperiksa Suliyat. 

Sementara itu, yang mengemuka dalam persidangan kali ini terkait pembahasan komitmen fee dan jatah triwulan yang disorong pimpinan Dewan ke Walikota Mas’ud Yunus. Juga aliran dana Rp 150 juta yang diterima Purnomo dari Wiwiet Febriyanto yang kemudian didistribusikan kepada 22 orang anggota Dewan.

Seperti diketahui, Wiwiet Febriyanto, Kepala Dinas PUPR dan ketua dan dua wakil ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, 17 Juni 2017 lalu.

KPK mengamankan uang tunai Rp 450 juta dari tangan Wiwiet Febriyanto dan tiga pimpinan Dewan. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan KPK. Wiwiet Febriyanto menjadi tersangka pertama yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Uang yang diamankan diduga berasal dari Ipang dan Dody Setiawan.

Atas perbuatan terdakwa, ucap JPU KPK dalam surat dakwaannya, merupakan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHAP. (one)


                                                                                                                        

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional