Surabaya-(satujurnal.com)
Suryono Pane, penasehat
hukum Wiwiet Febriyanto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, menilai dakwaan JPU
KPK yang menyebut jika Walikota Mas’ud Yunus menyetujui pemberian jatah
triwulan untuk anggota Dewan terbantahkan.
Ini setelah Purnomo, mantan
Ketua DPRD Kota Mojokerto yang dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Wiwiet
Febriyanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jum’at
(29/9/2017) menyatakan jika jatah
triwulan masih sebatas usulan ke walikota.
“Saksi (Purnomo) membantah
dari apa yang didakwakan JPU, bahwa ada kesepakatan antara walikota dan
pimpinan DPRD. Karena menurut saksi, dalam pertemuan pertama antara walikota
dan pimpinan Dewan di ujung 2016, yang disampaikan yakni usulan penambahan
penghasilan, diluar penghasilan resmi sebagai anggota legislatif. Dan walikota
tidak bisa menjawab permintaan legislatif itu. Dan dalam pertemuan berikutnya,
bulan Pebruari 2017 walikota meminta agar (Dewan) tiarap, karena walikota tidak
bisa memberikan apa yang menjadi permintaan anggota dan pimpinan Dewan,” papar
Suryono Pane, usai sidang.
Purnomo, menurut Suryono
Pane merupakan saksi kunci yang mengusulkan aspirasi anggota dan pimpinan Dewan soal penghasilan tambahan per tahun per
anggota Dewan Rp 65 juta kepada walikota.
“Hari ini mulai terkuak
perkara ini, bahwa permintaan jatah itu masih berupa usulan, bukan merupakan
kesepakatan. Bahkan permintaan itu pun tak disetujui walikota,” tandasnya.
Sedangkan upaya JPU KPK
untuk membuktikan dakwaannya menurut Suryono Pane sering melontarkan pertanyaan
secara berulang-ulang. Bahkan terkesan dipaksakan.
“Karena itulah tadi kita
nyatakan ke majelis hakim, keberatan dengan cara JPU yang terkesan memaksa
saksi untuk mengamini apa yang sudah didakwakan. Banyak pertanyaan jebakan dan
memaksa,” singgungnya.
Selain Purnomo, dalam
persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, HR Unggul Warso Mukti tersebut JPU
KPK juga menghadirkan mantan wakil ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani, Dwi Edwin Endar Praja, Ketua Fraksi Gerindra, empat awak
Fraksi PDI Perjuangan, Febriana Meldyawati, Gusti Padmawati, Darwanto dan
Suliyat.
Di sesi pertama, saksi
yang diperiksa yakni Purnomo dan Abdullah Fanani, keduanya berstatus tahanan
KPK dalam kasus OTT yang juga menjerat Wiwiet Febriyanto dan Umar Faruq. Di
sesi ini, juga diperiksa Suliyat.
Sementara itu, yang
mengemuka dalam persidangan kali ini terkait pembahasan komitmen fee dan jatah
triwulan yang disorong pimpinan Dewan ke Walikota Mas’ud Yunus. Juga aliran
dana Rp 150 juta yang diterima Purnomo dari Wiwiet Febriyanto yang kemudian
didistribusikan kepada 22 orang anggota Dewan.
Seperti diketahui,
Wiwiet Febriyanto, Kepala Dinas PUPR dan ketua dan dua wakil ketua DPRD Kota
Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani terjerat operasi tangkap
tangan (OTT) KPK, 17 Juni 2017 lalu.
KPK mengamankan uang
tunai Rp 450 juta dari tangan Wiwiet Febriyanto dan tiga pimpinan Dewan.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan KPK. Wiwiet
Febriyanto menjadi tersangka pertama yang menjalani sidang di Pengadilan
Tipikor Surabaya. Uang yang diamankan diduga berasal dari Ipang dan Dody
Setiawan.
Atas perbuatan terdakwa,
ucap JPU KPK dalam surat dakwaannya, merupakan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal
13 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun
2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHAP. (one)
Social