Sidang Kasus OTT, Tiga Saksi Sebut Tak Ada Arahan Walikota - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sidang Kasus OTT, Tiga Saksi Sebut Tak Ada Arahan Walikota

Surabaya-(satujurnal.com)
Tiga pejabat teras Pemkot Mojokerto saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (12/9/2017)  ‘kompak’ menyatakan Walikota Mas’ud Yunus tak terlibat perkara yang menyeret mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto dan tiga pimpinan DPRD setempat.

Sikap kompak ketiga pejabat tersebut, yakni Sekdakot, Mas Agoes Nirbito, Kepala BPPKA, Agung Mulyono dan Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mokhamad Effendy muncul saat JPU KPK Iskandar Marwanto dan Subari Kurniawan mempertanyakan soal fee yang diminta Dewan terkait pembahasan APBD, PABD maupun proyek jasmas.

“Tidak ada arahan Walikota terkait fee yang diminta Dewan,” ujar Agung Mulyono menjawab pertanyaan JPU Iskandar Marwanto.

Senada juga diutarakan saksi Mas Agoes Nirbito maupun Mokhamad Effendy.

Pernyataan ketiga pejabat teras Pemkot Mojokerto itu bertolakbelakang dengan dakwaan JPU terkait peran Walikota Mas’ud Yunus.

Namun, ketiganya tak menampik, bahkan membenarkan jika pimpinan Dewan meminta uang gedok APBD maupun fee proyek jasmas.

“Permintaan itu tidak saya tanggapi dan tegas saya tolak,” lontar Mas Agoes Nirbito.

Buntut dari penolakan, kata Mas Agoes Nirbito, tidak muncul pemberiaan fee maupun uang gedok APBD untuk para legislator daerah tersebut.

Selain soal dana talangan untuk menutupi kekurangan pembayaran pekerjaan DAK fisik senilai Rp 13,35 miliar juga pengguliran proyek kampus PENS, JPU lembaga antirasuah itu meminta ketiga saksi membeber soal proyek Jasmas.

Agung Mulyono menyebut, dalam nomenklatur APBD tidak ada proyek Jasmas, namun program penataan lingkungan. Sedang alokasi dana proyek yang sering disebut proyek jasmas itu setiap tahun tidak sama nilainya, tergantung anggaran yang masih ada setelah dipasang untuk proyek hasil musrenbang.

“Untuk penganggaran, tidak terinci, jadi glondongan saja. Rinciannya ada di lembar kerja Dinas PUPR,” kata pejabat yang memegang kendali BPPKA sejak tahun 2014 tersebut.

Mokhamad Effendy yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas PU mengaku tidak tahu menahu soal sebaran anggaran proyek Jasmas.

“Sesuai tupoksi Sekretariat Dewan, tidak ada tugas untuk pencatatan proyek Jasmas. Dan lagi, yang membagi-bagi (proyek) itu pimpinan Dewan. Kumpulan catatannya ada di ajudan pimpinan Dewan, Haris dan Puguh,” aku Effendy.

Sementara itu, saksi dari swasta, Irfan Dwi Cahyanto alias Ipang yang dihadirkan dalam persidangan ketiga kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, mengungkap jika Wiwiet Febrianto sempat mengucap kata ‘bahaya’ hingga tiga kali disambung dengan ucapan ‘triwulan’.

Belakangan, kata Ipang, diketahui jika kata ‘bahaya’ yang disebut Wiwiet Febrianto terkait desakan pimpinan Dewan agar segera menyelesaikan fee proyek jasmas dan jatah triwulan Dewan. “Pak Wiwiet menyebut kata ‘bahaya’ dan ‘triwulan’ di ruang kantor dinasnya (Dinas PUPR) saat saya menyampaikan bahwa uang pinjaman ratusan juta sudah siap untuk diserahkan. Kejadian itu hari Jum’at , 16 Juni 2017,” aku Ipang.

Menurut Ipang, ikhwal diserahkannya uang tunai ratusan juta rupiah bermula dari janji Wiwiet Febrianto yang akan memberikan pekerjaan proyek fisik PAK 2017 senilai Rp 8,1 miliar dengan kompensasi pemberian fee yang disepakati sebesar Rp 920 juta. Uang hampir satu miliar rupiah itu akan disediakan Ipang dan Dody Irawan, pihak swasta yang juga dihadirkan dalam persidangan ketiga tersebut. Dody Irawan pun mengakui menyepakati akan memberi Rp 730 juta dalam dua tahap. Dalam tahap penyerahan pertama, Dody memberikan Rp 330 juta yang dititipkan lewat Ipang. Sedangkan Ipang menyerahkan Rp 100 juta.

Namun, Ipang yang sebelumnya sudah melakukan konfirmasi ke staf Wiwiet maupun menelisik ke situs SIRUP LKPP mengaku kaget. “Ternyata tidak ada proyek senilai Rp 8,1 miliar itu. Karena tidak ada proyek, uang saya dan uang pak Dody itu menjadi uang pinjaman Pak Wiwiet. Jadi akadnya utang piutang dengan bunga 2 persen per bulan. Batas akhir pengembalian pokok dan bunga secara keseluruhan pada bulan Desember 2017,” ujar Ipang.

Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim H.R. Unggul Warso Mukti tersebut, Wiwiet Febrianto yang didampingi Penasehat Hukum, Suryono Pane mengenakan kemeja batik lengan pendek warna biru. Selama sidang berlangsung, pria berkacamata tersebut terus menempelkan rompi oranye KPK yang sudah dilipat ke pelipis kanannya. Ia diberi kesempatan majelis hakim untuk mempertanyakan beberapa hal ke beberapa orang saksi.  
 Seperti diketahui, Wiwiet Febriyanto, Kepala Dinas PUPR dan ketua dan dua wakil ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, 17 Juni 2017 lalu.

KPK mengamankan uang tunai Rp 450 juta dari tangan Wiwiet Febriyanto dan tiga pimpinan Dewan. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan KPK. Wiwiet Febriyanto menjadi tersangka pertama yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Uang yang diamankan diduga berasal dari Ipang dan Dody Setiawan.


Atas perbuatan terdakwa, ucap JPU KPK dalam surat dakwaannya, merupakan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHAP. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional