Jombang-(satujurnal.com)

Pria yang bekerja sebagai marbot Pondok Putri Darul
Ulum, Desa Kepuhndoko, Kecamatan Tembelang itu ditemukan sudah dalam kondisi
tak bernyawa dengan sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam, Senin (30/10)
siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Setidaknya, ada
6 sabetan dibagian kepala, serta luka menganga di bagian leher.
“Benar, pelaku dan barang bukti telah kita amankan.
Dan saat ini, prosesnya sudah dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” ungkap
Kapolres Jombang, AKBP. Agung Marlianto, saat Press Rilis di ruang Rupatama
Mapolres Jombang,(31/10).
Dia menjelaskan, motif yang melatar belakangi
pelaku sehingga nekad menghabisi nyawa korban tak lain karena terbelit hutang
yang sudah jatuh tempo. “Pelaku nekad menjalankan aksinya, karena ingin
memiliki uang tunai yang dimiliki korban. Dan perbuatan yang dilakoni pelaku,
tergolong sadis,” jelasnya.
Sebelum menjalankan aksinya, Aris terlebih dulu
merencanakan tindakan secara matang. Dengan dalih meminta pijit, ia menyuruh
Haris (19) dan Bd (16), untuk menjemput Slamet. Setelah rampung, pelaku lalu
mengajak korban menuju lokasi kejadian. Dengan dalih hendak mencari bambu.
“Setelah selelesai pijat, pelaku lalu membonceng
korban menuju lokasi. Sesampainya di tempat yang dituju, korban langsung
diserang dengan menggunakan senjata tajam,” sambungnya.
Mendapati serangan yang tidak terduga, Slamet pun
seketika roboh. Selanjutnya, begitu mengetahui korbannya sudah tak berdaya.
Aris langsung menguras isi kantong korban, dan mendapati uang sejumlah Rp.
5.273.000. Kondisi tempat kejadian yang sepi, memudahkan pelaku untuk pergi
meninggalkan lokasi.
“Saat melakukan olah TKP, petugas turut pula menemukan sejumlah barang bukti.
Dimana kini berada di Mapolres, beserta beberapa barang bukti yang lain yang
disita dari tangan pelaku,” imbuh Kapolres.
Sementara , barang bukti yang ditemukan dari lokasi
kejadian. Diantaranya sebuah celana pendek, sepasang sandal, topi, sebuah korek
api, dan 3 buah kunci. Sedangkan yang disita dari tangan pelaku, yakni sebuah
kaos dan dompet milik korban, celana pendek dan topi milik pelaku, satu bungkus
rokok, sepasang sandal, sebilah parang, sepeda motor Yamaha Mio S 6052 YK,
sebuah karung, serta uang tunai Rp. 5.273.000,.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal
340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman, maksimal 20
tahun penjara,” pungkas Agung. (tar)
Social