Mojokerto-(satujurnal.com)
Penasehat Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat
laboratorium dan alat peraga SMKN 2 Kota Mojokerto, Nurhayati akan mengajukan
nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya,
Senin (17/10/2017)," kata Penasehat Hukum, Iwut Widiyanto.
Nota keberatan dalam bentuk eksepsi akan dibacakan pihaknya pada
persidangan berikutnya.
“Eksepsi berkenaan dengan surat dakwaan, karena ada perbedaan
dengan BAP (berita acara pemeriksaan,”tandas Iwut.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa dinilai secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
"Dalam perkara ini, sesuai laporan hasil audit perhitungan
kerugian keuangan Negara atas perkarta dugaan tindak pidana korupsi pengadaan
alat-alat laboratorium dan alat peraga SMKN 2 Kota Mojokerto tahun anggaran
2013 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa
Timur, tanggal 13 Juli 2017, menunjukkan adanya kerugian Negara senilai Rp 1,2
miliar. Kerugian Negara itu diakibatkan adanya kelebihan bayar dari Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto kepada pihak rekanan,” kata JPU
Agustri Hartono, dalam dakwaannya.
Atas perbuatannya, Nurhayati didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18
Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Pasal 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam dakwaan, Agustri Hartono menjelaskan, Nurhayati selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) alat-alat laboratorium dan alat peraga SMKN 2
Kota Mojokerto telah menyalahgunakan kewenangannya bersama-sama dengan Moh Hadi
Wiyono, Ketua Panitia Pengadaan Barang Pemkot Mojokerto, serta rekanan pemenang
lelang, yakni Moch Armanu, Direktur PT Integritas Pilar Utama, M Nur Sasongko,
Direktur CV Global Inc dan Hartono, hingga mengakibatkan kerugian Negara Rp 1,2
miliar.
Seperti diketahui, Kejari Kota Mojokerto
mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat laboratorium dan alat
peraga SMKN 2 Kota Mojokerto tahun anggaran 2013. Lima orang, 2 PNS sudah
ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara.
Data yang dihimpun satujurnal.com
menyebutkan, pengadaan alat peraga di SMKN 2 Kota Mojokerto dilakukan tahun
2013 silam. Dibiayai APBD sebesar Rp 3,3 miliar, dana tersebut untuk memenuhi
kebutuhan alat-alat laboratorium,
alat peraga, alat praktik sekolah SMKN 2 Kota Mojokerto.
Dari 21 peserta lelang, hanya tiga yang
lolos verifikasi panitia. Yakni PT Integritas Pilar Utama dengan nilai
penawaran senilai Rp 3.285.940.000, CV Bintang Peraga Nusantara dengan
nilai Rp 3.302.705.000 dan CV Hadisty Cemerlang dengan penawaran Rp
3.317.314.500. Panitia akhirnya memenangkan PT Integritas Utama dalam proyek
tersebut.
Rupanya, kemenangan itu direkayasa oleh
panitia pengadaan. Dan, Harga Perkiraan Satuan (HPS) di-mark up oleh CV Global
selaku anggota komunitas perusahaan pemenang lelang. Akibat perbuatan para
tersangka, negara dirugikan hingga Rp 1,2 miliar.(one)
Social