Surabaya-(satujurnal.com)
Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang saksi
dalam persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Wiwiet Febriyanto,
mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, Selasa (10/10/2017).
Dari delapan
orang saksi, tujuh diantaranya merupakan anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni
Yunus Suprayitno Hardiyah Santi, Riha Mustofa, Cholid Virdaus, Odiek Prayitno,
Deny Novianto dan Uji Pramono. Sedang satu saksi dari eksekutif, yakni Novi
Raharjo, Kadis Pendidikan Kota Mojokerto.
Satu persatu
saksi dari kalangan Dewan tersebut dicecar pertanyaan oleh JPU KPK soal uang
tambahan berupa komitmen fee dan jatah triwulan.
Cholid Virdaus yang
ditanya JPU KPK soal komitmen fee maupun jatah triwulan, meyakini jika semua
anggota Dewan mengetahui dua hal itu. “Semua anggota Dewan tahu,” katanya.
Politisi PKS itu
juga diminta membeber tiga kali percakapan via telpon antara dirinya dengan
Wiwiet Febriyanto yang diperdengarkan JPU KPK.
Dalam percakapan
itu, Wiwiet Febriyanto membocorkan angka komitmen fee Rp 150 juta yang sudah diberikan
ke pimpinan Dewan dan rencana pemberian berikutnya Rp 500 juta.
Angka Rp 150 juta
itu yang kemudian mengalir ke seluruh awak Dewan. Ketua Dewan mendapat Rp 15
juta, dua wakil ketua Dewan, masing-masing Rp 12,5 juta dan 22 anggota Dewan
masing-masing dijatah Rp 5 juta.
Riha Mustofa, mengungkap,uang
tambahan diluar penghasilan resmi sebagai anggota Dewan yang akan disodorkan ke
eksekutif muncul ditengah rencana pembahasan APBD 2017 di Hotel Santika,
Jakarta, Oktober 2016 silam.
“Di pertemuan itu
muncul usulan agar ada uang tambahan dari tim anggaran. Sebelumnya pimpinan
(Dewan) menyebutkan nominal Rp 65 juta per anggota Dewan. Angka itu untuk tujuh
kali pembahasan, antara lain untuk pembahasan KUA, PPA, APBD dan lain-lain, yang
diistilahkan Pak Fanani ‘Tujuh Sumur’,” beber Riha Mustofa.
Anggota Dewan
tiga periode tersebut juga menyebut jika uang tambahan itu untuk harmonisasi
antara eksekutif dan legislatif.
“Apakah selama
ini tidak harmonis kalau tidak ada uang tambahan,?” tanya JPU KPK Subari
Kurniawan.
Harmonisasi itu
dilakukan eksekutif lantaran hal ini terjadi tak sekali ini saja. tahun 2016
lalu, kalangan dewan juga menerimanya. ’’Sama. Rp 5 juta,’’ beber Riha.
Pengakuan ini
juga dilontarkan politisi PKS Cholid Virdaus. Ia juga mengakui telah menerima
success fee di tahun 2016 dan 2017. Besarannya sama yakni Rp 5 juta.
Namun, kelima
anggota Dewan lainnya mengaku tidak pernah kecipratan uang Rp 5 juta ditahun
2016 itu. Mereka kompak mengaku tak mengetahui fee jasmas yang diinisiasi pimpinan
dewan dan dikucurkan rutin tiap tahun tersebut.
Usai sidang, JPU
KPK Subari Kurniawan mengatakan, saksi yang dipanggil hari ini merupakan
saksi-saksi yang paling akhir. Persidangan berikutnya, yakni pemeriksaan
terdakwa Wiwiet Febrianto.
Wakil Walikota
Mojokerto, Suyitno yang juga diperiksa sebagai saksi bulan Juni 2017 lalu tidak
dibutuhkan kesaksiannya di persidangan tersebut. “Karena tidak ada peran yang
terkait langsung dengan perkara ini,” ujar Subari Kurniawan.
Seperti
diketahui, Wiwiet Febriyanto, Kepala Dinas PUPR dan ketua dan dua wakil ketua
DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani terjerat operasi
tangkap tangan (OTT) KPK, 17 Juni 2017 lalu.
KPK mengamankan
uang tunai Rp 450 juta dari tangan Wiwiet Febriyanto dan tiga pimpinan Dewan.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan KPK. Wiwiet
Febriyanto menjadi tersangka pertama yang menjalani sidang di Pengadilan
Tipikor Surabaya. Uang yang diamankan diduga berasal dari Ipang dan Dody
Setiawan.
Atas perbuatan
terdakwa, ucap JPU KPK dalam surat dakwaannya, merupakan tindak pidana korupsi,
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal
13 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHAP. (one)
Social