Surabaya-(satujurnal.com)
Kekhawatiran
tidak dihadirkannya Rudi, sosok yang mengklaim sebagai penghubung KPK dalam
persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Wiwiet Febriyanto,
terjawab.
Iskandar
Marwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memastikan akan menghadirkan Rudi, namun dalam persidangan dengan terdakwa
Purnomo, mantan ketua DPRD Kota Mojokerto yang juga terjerat OTT KPK bareng
Wiwiet Febriyanto.
“Terkait
laporan terhadap seseorang bernama Rudi dan juga diungkap salah satu saksi di
persidangan sebelumnya memang tidak kita hadirkan dalam persidangan dengan
terdakwa Wiwiet Febriyanto, karena tidak masuk dalam pokok perkara. Nanti akan
kita buka pada persidangan dengan terdakwa Purnomo,” kata JPU KPK, Iskandar
Marwanto, usai sidang dengan agenda pembacaan pledio terdakwa Wiwiet
Febriyanto, Jum’at (27/10/2017).
Rudi,
sosok yang mengklaim sebagai penghubung KPK diduga kuat melakukan tipudaya
kepada Wiwiet Febriyanto dan kontraktor sekira satu bulan sebelum terjadinya
OTT.
Wiwiet
Febriyanto yang terlanjur menyerahkan uang hingga Rp 600 juta kepada Rudi
dengan janji KPK akan menghentikan segala bentuk penggalian informasi semua
proyek fisik di Pemkot Mojokerto, belakangan mengaku tertipu. Ia justru
tertangkap petugas lembaga antirasuah itu pasca mendapat ‘garansi aman’ dari
Rudi.
Selain Wiwiet, ada beberapa pihak yang diduga juga menjadi korban laki-laki yang
kemudian diketahui berinisial HB.
Dalam
pledoi yang dibacakan pada persidangan, Jum’at (27/10/2017), Suryono Pane,
penasehat hukum Wiwiet Febriyanto menyinggung soal ‘kasus Rudi’ tersebut.
“Adanya
permintaan uang dari orang yang bernama
Rudi mengaku sebagai tim penghubung dengan
tim KPK turun ke kota Mojokerto dan
benar terdakwa telah dipertemukan
dengan tim dari kpk yang bernama
pak Tri dan salah satu staffnya oleh saudara
Rudi di hotel Grand darmo, Surabaya,” sebut
Suryono Pane dalam pledoi.
Terhadap
tim KPK, lanjut Suryono Pane, yang bertemu terdakwa di hotel Darmo walaupun
dalam perkara ini di lakukan pemeriksaan saat penyidikan namun tidak pernah di
hadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.
“Padahal, terhadap uang yang diserahkan oleh terdakwa
kepada orang yang mengaku bernama Rudi berdasarkan
informasi telah dititipkan dan atau diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,”
tukasnya.
Sebelumnya,
Suryono Pane mengatakan, dirinya mendapat informasi jika Rudi telah menitipkan
uang sebesar Rp 900 juta ke KPK. Namun, lantaran sebatas informasi, ia mengaku
belum mendalami benar keakurasiannya.
Seperti
diberitakan, Irfan Dwi Cahyanto alias Ipang, satu dari enam saksi yang
dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Surabaya,
Selasa (12/09), dengan terdakwa Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet
Febriyanto mengungkap, jika awal April 2017 dirinya dan terdakwa sudah
bersentuhan dengan KPK, bahkan mengeluarkan uang sebesar Rp 600 juta untuk
diserahkan kepada pihak yang mengaku sebagai intelejen KPK.
Penyerahan
uang itu, menurut Ipang, atas desakan Wiwiet Febriyanto.
Dikatakan
Ipang, uang ratusan juta itu merupakan angka yang diminta seseorang yang
bernama Rudi. “Rudi mengaku sebagai orang yang dekat dengan ICW dan orang KPK,”
ujar dia.
Ia
menyebut, mengeluarkan uang Rp 250 juta untuk menyelesaikan kasus yang tengah
dihadapinya dan Rp 350 juta untuk menyelesaikan kasus yang dihadapi Wiwiet.
’’Saya serahkan kepada Rudi di Sutos bersama Pak Wiwiet,’’ ungkap dia.
Sekira
sepekan, pria yang belakangan diketahui berinisial HB menghubungi dirinya via
telpon seluler. Ia diminta datang ke Hotel Alana, Surabayadilakukan
pemeriksaan. ’’Ada tiga orang. dua yang tanya-tanya dan satu yang ngetik,’’ papar dia.
Ia
mengakui, memberikan uang hingga Rp 600 juta ke orang yang baru dikenalnya itu,
karena ketakutan. Apalagi, berhubungan dengan proyek fisik tahun 2016 yang
telah digarapnya. (one)
Social