KPK Tolak Permohonan JC Wiwiet Febriyanto - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

KPK Tolak Permohonan JC Wiwiet Febriyanto

Surabaya-(satujurnal.com)
Permohonan sebagai ‘justice collaborators’ (JC) yang diajukan Wiwiet Febriyanto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wiwiet dinilai JPU KPK tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK.

"Kami berpendapat bahwa permohonan JC patut untuk tidak dikabulkan," ujar JPU KPK, Iskandar Marwanto, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (20/10/2017).

Wiwiet mengajukan diri sebagai JC 24 Juli 2017 dan di bulan Oktober 2017. Dalam pengajuan, Wiwiet menyatakan bersedia mengakui perbuatan yang telah dia lakukan dengan sejujur-jujurnya. Bersedia memberikan informasi yang sebenar-benarnya untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Iskandar Marwanto, permohonan sebagai saksi pelaku harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Dalam SEMA tersebut, dijelaskan bahwa pemohon bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana. Pemohon juga harus mengakui perbuatan dan memberikan keterangan sebagai saksi.

Berdasarkan kesepahaman antara penegak hukum, diatur bahwa saksi pelaku adalah pelaku yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengembalikan aset negara yang hilang dalam tindak pidana.

Caranya, pemohon dapat memberikan  informasi dan keterangan kepada penegak hukum.

Namun dalam fakta yuridis selama persidangan, Wiwiet melakukan perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan tercela. Wiwiet juga mampu menentukan kehendaknya sendiri atas tindakannya (suap) apakah akan dilaksanakan atau tidak, sehingga ia dianggap memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab secara hukum.

“Bahwa selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana diri terdakwa,” kata JPU KPK, Iskandar Marwanto.

Dalam persidangan dengan Majelis Hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti, Wiwiet dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional